Ia pun mengatakan saat ini KPU masih fokus pada finalisasi pengembangan dua sistem informasi, yakni Sidalih (Sistem Pendaftaran Pemilih) dan Silon (Sistem Informasi Pencalonan).
Saat pembacaan putusan gugatan hasil Pilpres 2024, MK memberikan masukan untuk perbaikan Sirekap dalam penyelenggaraan pemilu di kemudian hari.
Baca Juga:
DPR Ultimatum KPU: Perbaiki Sirekap Sekarang atau Batal Digunakan di Pilkada 2024
MK meminta Sirekap sebagai alat bantu hitung terus dikembangkan, sehingga tidak menimbulkan keraguan pada data yang dipublikasikan. MK juga mengatakan Sirepak perlu diaudit lembaga kompeten dan mandiri sebelum digunakan.
Adapun saat penyelenggaraan Pilpres 2024, Sirekap jadi sorotan karena sempat bermasalah. Data yang ditampilkan banyak berbeda dengan data pada formulir C.Hasil di TPS.
Selain itu, jelang akhir penghitungan dan rekapitulasi suara, KPU justru menghilangkan diagram data suara. Alasannya, demi menghindari kontroversi publik.
Baca Juga:
Uji Coba Sirekap Kedua Nasional untuk Pilkada 2024 Digelar KPU Fakfak
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.