WahanaNews.co, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jambi mengungkapkan bahwa salah satu Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Tebo dipicu oleh tindakan anggota Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) yang mengisi surat suara yang tersisa.
"Mencoblos surat suara sisa. Yang melakukan KPPS. Itu masuk ranah pidana," kata Anggota KPU Provinsi Jambi Fahrul Rozi, Sabtu (24/2/2024).
Baca Juga:
Bareskrim Tangkap Kakak Helen Bandar Besar Lapak Narkoba Jambi
Sesuai rekomendasi dari Bawaslu, ujar Fahrul, petugas penyelenggara Pemilu 2024 itu mesti diganti. Petugas pun dijerat pidana dan diproses di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu.
"KPPS tersebut direkomendasikan untuk digantikan seperti di Teluk Rendah, KPPS-nya kami ganti sesuai rekomendasi dari Bawaslu. Ada proses pidana pemilunya, maka kita ganti," katanya.
"Jadi, dia (pemilih) terdaftar di DPT (daftar pemilih tetap) di sebuah TPS. Kemudian nyoblos di TPS di sebelahnya pakai KTP elektronik," kata Suparmin dari Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jambi, dilansir CNNIndonesia, Rabu (21/2).
Baca Juga:
Polisi Ciduk Pembunuh Wanita dalam Lemari
KPU tidak bisa berbuat banyak terkait fenomena pemilihan itu
"Untuk pidana pemilunya, itu kewenangan pengawas pemilu bersama sentra Gakkumdu untuk memprosesnya. Jadi kita tidak ikut-ikutan. Kewenangan kita menindaklanjuti yang tentu melaksanakan pemungutan suara ulang," ujar Suparmin.
Ketua Bawaslu Provinsi Jambi Wein Arifin mengatakan pihaknya tidak hanya merekomendasikan PSU. Tetapi, juga melakukan proses penegakan hukum.