WahanaNews.co | Pelaksanaan seleksi Calon Anggota PPS Pemilu Tahun 2024 di Sumedang memasuki tahap pengumuman hasil penelitian adminisrasi pada 30 Desember 2022-1 Januari 2023.
KPU Kabupaten Sumedang melalu instagramnya kpusumedang, telah mengumumkan persyaratan untuk mendaftar sebagai anggota PPS sejak beberapa waktu lalu.
Baca Juga:
KPU Situbondo Siap Libatkan 7.703 Penyelenggara dalam Pilkada Serentak 2024
Namun, ada hal yang menarik perhatian netizen terkait pengumuman ini, yakni pencantuman syarat yang tidak lengkap, sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022.
Tisno Sutisna, mewakili Forum Pejuang Keadilan Seleksi PPK Pemilu 2024, mengungkapkan bahwa KPU telah melakukan ketidaktelitian dengan tidak mencantumkan salah satu syarat penting dalam pengumuman tersebut.
“Ada yang terlewat. Dalam pengumuman persyaratan pendaftaran seleksi calon anggota PPS di Instagram, KPU tidak mencantumkan syarat berdomisili dalam wilayah kerja PPS. Sesuai PKPU 8 Tahun 2022, syarat itu ada 9 poin. Tetapi KPU hanya mencantumkan 8 poin,” paparnya, Kamis (29/12/2022).
Baca Juga:
KPU Bojonegoro Siap Distribusikan Logistik Pilkada 2024 Bersama PT Pos Indonesia
Tisno menyayangkan hal itu, mengingat pengumuman persyaratan tersebut sudah dipublikasikan dan tersebar luas.
“Masa KPU mempublikasikan yang tidak lengkap? Padahal, berdomisili dalam wilayah kerja PPS yang bersangkutan itu merupakan syarat wajib. Ini jadi salah satu bukti lagi bahwa KPU ceroboh atau tidak cermat, serta tidak melakukan cek dan ricek. Di PKPU, syarat domisili itu tercantum dalam poin (f),” sebutnya.
Saat dikonfrimasi hal tersebut, Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Sumedang Mamay Siti Maemunah Suhandi hanya mengatakan bahwa untuk syarat domisili, sesuai KTP Elektronik
“Kembali lagi ke domisili sesuai yang ada di KTP Elektronik, meskipun peserta sudah pindah tempat,” ujarnya pada WahanaNews.co, Kamis (29/12/2022), tanpa menjelaskan lebih jauh soal terlewatnya syarat tersebut dalam pengumuman KPU.
Mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022, syarat untuk menjadi anggota PPS, yakni:
Warga negara Indonesia (WNI);
Berusia paling rendah 17 tahun;
Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil;
Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
Berdomisili dalam wilayah kerja PPS;
Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat; dan
Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
Adapun kelengkapan dokumen persyaratan yang harus dipenuhi pendaftar, yaitu:
Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS;
Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) elektronik;
Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir;
Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan;
Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh Puskesmas, rumah sakit atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah dan kolesterol;
Daftar riwayat hidup;
Pas foto berwarna ukuran 4x6. [rgo]