WAHANANEWS.CO, Tapanuli Tengah - Berkas pendaftaran pasangan Masinton Pasaribu dan Mahmud Efendi ditolak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tapanuli Tengah (Tapteng).
Masinton mengungkapkan adanya ketidakjelasan dalam peraturan KPU mengenai perpanjangan pendaftaran calon.
Baca Juga:
Kisruh Pendaftaran Masinton-Mahmud, Bawaslu Minta Klarifikasi Komisioner KPU Tapteng
"Ketidakjelasan Peraturan KPU tentang perpanjangan pendaftaran pasangan calon di daerah yang terjadi hanya ada pasangan tunggal mengakibatkan pendaftaran pasangan calon di berbagai daerah bermasalah dan ditolak. Seperti yang terjadi tadi malam tanggal 4 September 2024 di Kabupaten Tapanuli Tengah, Labuhan Batu Utara dan Lampung Timur," ungkap Masinton, dikutip Jumat (6/9/2024).
Masinton menjelaskan dua isu utama dalam aturan tersebut: pendaftaran melalui aplikasi Silon dan persetujuan pelepasan dukungan.
Dia berpendapat bahwa jika terjadi kendala pada aplikasi Silon, pendaftaran manual seharusnya diizinkan, termasuk penelitian kelengkapan berkas secara manual.
Baca Juga:
Deretan Caleg Beken PDIP Berpotensi Gagal Lolos ke Senayan
Selain itu, Masinton menilai bahwa persetujuan pelepasan dukungan seharusnya merupakan hak partai politik tanpa perlu meminta persetujuan dari partai lain, sepanjang belum ada penetapan resmi dari KPU.
Anggota DPR dari Fraksi PDI-P ini meminta KPU untuk segera merevisi aturan tersebut, karena ketidakjelasan ini berpotensi memicu konflik.
Ia menyatakan bahwa masyarakat dirugikan karena tidak diberikan alternatif pilihan dan masyarakat Tapanuli Tengah merasa sangat kecewa.
Masinton berharap agar pasangan Masinton-Mahmud tetap diterima, mengingat ketidakpuasan masyarakat terhadap calon tunggal di Tapanuli Tengah.
Masinton melaporkan bahwa PDIP dan Partai Buruh telah mengadukan masalah ini ke Bawaslu Tapteng dan DPP PDIP untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.
"PDI Perjuangan bersama Partai Buruh berjuang sekuat-kuatnya agar hak-hak demokrasi masyarakat Tapanuli Tengah tidak dirampok oleh kesemena-menaan KPU," tuturnya.
Mereka juga menyiapkan gugatan hukum terhadap KPU Tapanuli Tengah dan KPU Pusat terkait hilangnya hak-hak demokrasi masyarakat Tapanuli Tengah.
Penolakan berkas pendaftaran terjadi karena nama pasangan Masinton-Mahmud tidak terdaftar melalui aplikasi Silon.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]