WahanaNews.co | Polisi membeberkan kronologi kasus balita, N (3) di Samarinda, Kalimantan Timur yang menghebohkan, lantaran dinyatakan positif narkoba usai diberi minum tetangganya pada Selasa (6/6/2023) lalu.
Kasatreskrim Polresta Samarinda, Kompol Renggo Puspo Saputri menyebutkan di hari kejadian, ibu dari N datang ke rumah tetangganya, TR (51) yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga:
Orkestrasi Semua Pihak Diperlukan untuk Ubah Lahan Eks Tambang Jadi Pangan
Menurutnya ibu dari N dan TR merupakan rekanan kerja di sebuah warung makan kawasan Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Samarinda Utara.
Melansir Kompas.com, ibu N disebutkan datang ke rumah TR untuk meminjam uang. Setelahnya keduanya berbincang di ruang tamu.
Tak lama kemudian, N merasa haus dan meminta minum ke sang ibu. Karena masih ingin mengobrol, ibu N akhirnya meminta air minum kepada TR.
Baca Juga:
Pemprov Kalimantan Timur Susun Kebijakan Tingkatkan Kompetensi Jasa Konstruksi Lokal
"Diambilkanlah air yang ada di bawah meja lalu diberikan kepada ibu N. Nah si ibu akhirnya meminumkan air itu kepada anaknya," ungkap Kompol Rengga, Senin (12/6/2023).
Ia menyebutkan, saat itu TR sendiri lupa dan tak menyangka ternyata air yang diberikan kepada rekan kerjanya itu merupakan bekas untuk mengisap sabu bersama R, yang kini diamankan Satresnarkoba.
"Karena kalau nyabu pakai bong, yang dihisap asapnya, bukan airnya. Makanya dia (TR) juga kaget meskipun sadar saat memberikan air itu," bebernya.