WahanaNews.co | Warga Kelurahan Cilowong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten, menolak sampah dari Kota Tangerang Selatan yang dibuang ke TPA Cilowong.
Penolakan warga dikarnakan armada truk pembawa sampah sudah mencemari lingkungan karena bau tak sedap dari air lindi yang menetes ke jalanan.
Baca Juga:
Momen Mengharukan di Banten, Siswi SD Pilih Bawa Pulang Makanan Bergizi untuk Ibu di Rumah
Bau yang timbul dari sampah tidak sebanding dengan kompensasi yang diterima warga dari adanya perjanjian kerjasama pembuangan sampah oleh Pemerintah Kota Serang dan Tangsel.
Perjanjian kerjasama pembuangan sampah antara Pemkot Serang dan Tangerang Selatan (Tangsel) sudah ditandatangani oleh kedua pemerintah kota pada tanggal 27 April 2021.
Baca Juga:
Demi Rafathar, Raffi Ahmad Terbang Pakai Helikopter untuk Hadiri Acara Sekolah
Kerjasama 3 Tahun, Baru 3 Bulan Sudah Didemo Warga
Kerjasama itu akan berlangsung selama tiga tahun dengan kompensasi retribusi Rp 175.000 per ton sampah.
Warga mendapatkan 10 persen dari nilai retribusi yang diterima Kota Serang.
Pengiriman sampah baru bisa terlaksana bulan September 2021.
Namun, baru satu bulan, proses pengiriman sudah diprotes warga.
"Itu airnya keluar dari mobil truk sampah, kita masyarakat kecil menikmati baunya yang luar biasa, dari pagi sampai malam 24 jam," kata Lilis (35) warga Jakung, Taktakan, Kota Serang, kepada wartawan, Kamis (21/10/2021).
"Baunya itu didalam kamar ajah kecium. Apalagi diluar rumah, sudah satu bulan lebih kita makan enggak nafsu, seseknya juga," tambah Lilis.
10 Permintaan Warga, Minta Kompensasi Rp 2,5 Miliar
Warga pun akhirnya menyampaikan aspirasinya dengan melakuan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kelurahan Cilowong, Kecamatan Taktakan.
Aspirasi warga yakni membatalkan kerja sama pembuangan sampah Tangsel jika 10 permintaan warga tak dipenuhi.
Salah satunya permintaan kompensasi sebesar 10 persen atau Rp 2,5 miliar dari total kerja sama senilai Rp 21,7 miliar.
Tak hanya itu, sebagai bentuk protes warga pun menghadang dan memutarbalikan armada truk sampah dari Kota Tangsel.
Wali Kota Serang Syafrudin Menemui Warga
Adanya aksi penolakan dari warga, Wali Kota Serang Syafrudin langsung menemui warga di Kantor Kelurahan Cilowong pada hari Kamis (21/10/2021).
Saat itu, Syafrudin langsung memutuskan untuk menghentikan sementara pengiriman sampah dari Kota Tangerang Selatan ke TPA Cilowong.
"Sementara (pegiriman sampah tangsel disetop) sampai nunggu kesepakatan," kata Syafrudin.
Pengiriman sampah dihentikan ada kesepakatan bersama terkait kelanjutan kerja sama pembuangan sampah dengan Pemkot Tangsel.
Akhirnya, pada Senin (25/10/2021) Pemkot Serang mengundang perwakilan warga Cilowong untuk bermusyawarah untuk membahas 10 permintaaan warga.
Namun, pada pertemuan tersebut belum menghasilkan kesepakatan antara warga dengan Pemkot Serang mengenai kompensasi.
Menurut Syafrudin, Pemkot belum bisa menyanggupi permintaan karena warga yang ingin dibayarkan satu tahun senilai Rp 2,5 miliar.
Padahal, kerja sama pembuangan sampah baru dilakukan sejak bulan September 2021.
“Kompensasinya minta satu tahun, dari Januari sampai Desember Rp 2,5 miliar, itu (besarnya) sudah kita sepakati. Tapi, Tangsel itu baru ngirim (sampah) baru tiga bulan,” ujar Syafrudin.
Akhirnya, penghentian pengiriman sampah Tangsel diperpanjang hingga ada pertemuan lanjutan pada Rabu (27/10/2021).
Truk Sampah Tangsel Dihadang, Sampah Dibuang di Halaman Kelurahan
Pada Rabu malam, belum ada kesepakatan antara warga dengan Pemkot Serang, tiba-tiba ada 10 truk pembawa sampah Tangsel melintas menuju TPA Cilowong.
Warga pun melampiaskan protesnya dengan menghadang dan meminta supir membuang sampah di depan Kantor Kelurahan Cilowong dan Kecamatan Taktakan.
Lima truk sampah dibuang di halaman kantro Kelurahan dengan sorak sorai warga yang menyaksikan.
Dua truk sampah dibuang didepan kantor Kecamatan Taktakan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang Ipiyanto mengaku heran karena masih ada aksi penghadangan truk sampah dari Kota Tangerang Selatan (Tangsel) oleh warga.
Menurut Ipiyanto, warga sebelumnya sudah menyepakati terkait besaran pemberian kompensasi dari kerja sama pembuangan sampah Kota Tangsel ke TPA Cilowong.
Pertemuan dengan warga dilaksanakan pada 25 Oktober 2021 di salah satu rumah makan di Kota Serang.
Dalam berita acara yang disampaikan Ipiyanto, warga di tiga kampung yakni Pasir Gadung, Cikoak dan 15 RT di Kampung Jakung Raya sudah menyepakati besaran kompensasi yang diberikan Pemkot Serang.
Untuk Kampung Pasir Gadung dan Cikoak mendapatkan kompensasi sebesar Rp 200 juta, dan Jakung Raya Rp 160 juta.
Warga menilai, pertemuan itu ilegal karena warga yang hadir bukan perwakilan warga dan ada paksaan untuk menandatangai berita acara.
Wali Kota Serang Syafrudin akhirnya menyampaikan akan menghentikan kerja sama pembuangan sampah dengan Pemerintah Kota Tangserang Selatan (Tangsel).
Kerja sama itu akan dihentikan bilamana ada masyarakat yang belum sepakat dan merasa dirugikan dengan adanya pembuangan sampah dari Kota Tangsel.
"Kalau memang ini mudarat untuk masyarakat, kita setop. Kalau menguntungkan untuk masyarakat tentu pemerintah daerah mendukung," ujar Syafrudin saat ditemui wartawan di Gedung DPRD Kota Serang, Kamis (28/10/2021).
Kesepakatan Senilai Rp 1 Miliar, Harus Dibayarkan dalam 20 Hari
Akhirnya, pada Jumat (29/10/2021) bertempat di Kantor Kelurahan Cilowong, Sekretaris Daerah Kota Serang Nanang Saefudin, Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi, Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Hutapea bertemu kembali dengan warga Cilowong.
Pertemuan itu menyepakati besaran kompensasi untuk warga dan mengizinkan kembali truk sampah melintas dengan beberapa syarat atau ketentuan.
Ketentuan itu yakni truk sampah Tangsel diperbolehkan beraktivitas dari pukul 20.00 WIB hingga 08.00 WIB, supir tidak ugal-ugalan, dan air lindi tidak kelua dari dalam truk.
Sedangkan kompensasi sudah disepakati untuk dengan besaran nominal untuk 19 RT di Kelurahan Cilowong akan mendapatkan sebesar Rp 36 juta per RT.
Sedangkan dua RT yakni Rt 07 dan RT 12 paling terdekat dari TPA Cilowong akan mendapatkan kompensasi masing-masing RT Rp 181 juta.
"Nilai kompensasi yang diterima oleh masyarakat itu kalau sampai habis Desember Rp 1,047 miliar," kata Nanang.
Nanang menjelaskan, mekanisme pembayaran kompensasi akan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang yang akan mengirimkannya ke rekening masing-masing RT.
Dia menjanjikan, uang kompensasi sampah Kota Tangsel akan diterima langsung oleh warga melalui RT tanpa adanya potongan.
"Nanti (pembayaran kompensasi) melalui rekening RT ada yang sebagian juga yang by name by address," kata Nanang.
Warga mengancam akan kembali menghadang truk sampah Tangsel jika kompensasi yang dijanjikan tidak dibayarkan selama 20 hari ke depan.
"Justru kesepakatan ini akan melahirkan gerakan di seluruh masyarakat di Kecamatan Taktakan secara total. Sekarang bola liarnya ada di Pemkot Serang," kata Edi Santoso selaku kordinator aksi kepada wartawan. [dhn]