WahanaNews.co - Opsi damai kemungkinan masih bisa dilakukan terkait penerobosan kantor Gubernur Banten oleh sejumlah buruh.
Kuasa hukum Pemprov Banten Asep Abdullah Busro menyampaikan, tidak menutup kemungkinan Gubernur Banten melakukan keadilan restoratif (restorative justice) atau tempuh jalur damai.
Baca Juga:
Pemprov Banten Dorong Peran Keluarga untuk Hak Anak dan Unggul Generasi Penerus
Diketahui, Gubernur Banten Wahidin melaporkan oknum buruh karena aksinya anarkis dan tidak sopan menggeruduk ruang kerjanya saat unjuk rasa menuntut revisi besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Banten, Rabu (22/12/2021) lalu.
Pelaporan itu dilakukan pada Jumat (24/12/2021), Polda Banten pun langsung menetapkan enam orang tersangka dari para buruh.
"Mengenai restorative justice apakah itu hendak diterapkan? Menurut dinamika, dari sisi hukum terbuka peluang. Tapi, kita serahkan, kita kembalikan sepenuhnya ke penyidik," kata Asep kepada wartawan, di Mapolda Banten. Senin (27/12/2021).
Baca Juga:
Pemprov Banten Dapatkan Dana Insentif Fiskal Rp6,8 Miliar
Menurut Asep, pada prinsipnya Gubernur Banten Wahidin sangat terbuka terhadap berbagai opsi.
Termasuk tempuh jalur damai dengan pertimbangan tidak terganggunya kondusivitas.
"Pak Gubernur sangat terbuka terhadap berbagai opsi yang dimungkinkan kedepan untuk mencapai solusi terbaik dan akomodatif semua pihak, demi tercipatanya kondusivitas di Banten," ujar Asep.