Terkait adanya permintaan maaf dari para tersangka, Asep menyampaikan bahwa Gubernur Wahidin Halim menerima permintaan maafnya.
Namun, lanjut Asep, sesuai arahan dari Presiden Jokowi agar Gubernur Wahidin menjaga marwah dan martabat pemerintah.
Baca Juga:
Imbauan Penjabat (Pj) Sekda Provinsi Banten: Salurkan Zakat Melalui Baznas atau LAZ Resmi
"Tentu Pak Gubernur kapasitas sebagai manusia, beliau juga memiliki rasa kemanusian dan sangat terbuka untuk menerima permintaan maaf," jelasnya.
Sebelumnya, Polda Banten telah menetapkan 6 orang tersangka dalam aksi unjuk rasa buruh yang memaksa masuk ke ruang kerja Gubernur Banten, Rabu (22/12/2021) di Kantor Gubernur Banten.
Keenam tersangka yakni, AP (46) warga Tigaraksa, Tangerang; SH (33) warga Citangkil Cilegon; SR (22) warga Cikupa, Tangerang; SWP (20) warga Kresek, Tangerang; OS (28) warga Cisoka, Tangerang; dan MHS (25) warga Cikedal, Pandeglang.
Baca Juga:
Pemprov Banten Dorong Peran Keluarga untuk Hak Anak dan Unggul Generasi Penerus
Para tersangka sudah meminta maaf atas perbuatannya, yang dilakukan spontan dan tak ada niatan menghina maupun menjelekkan Gubernur Banten Wahidin Halim. [bay]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.