WahanaNews.co | Pengusaha peternakan di Desa/Kalurahan Sukoreno, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengharapkan pemerintah menyampaikan informasi yang lebih jelas terkait rencana pemberian ganti rugi Rp10 juta per ekor bagi peternak yang hewan ternaknya mati karena penyakit mulut dan kuku.
"Kami sangat senang dengan rencana itu, karena bisa meringankan beban kerugian pemilik sapi. hanya saja, petunjuk teknis kami belum paham," kata pengusaha peternakan di Sukoreno Olan Suparlan di Kulon Progo, Minggu (26/6/2022), dikutip Antara.
Baca Juga:
DKPP Kota Bengkulu Catat Peningkatan Kasus Jembrana, Peternak Diminta Waspada
Ia mengatakan sampai saat ini informasi pemberian insentif Rp10 juta terhadap ternak yang mati akibat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) belum disosialisasikan ke masyarakat tingkat bawah.
"Rencana pemberian insentif masih sebatas di media sosial dan televisi, sedang petani peternak juga belum semua menyimak," katanya.
Baca Juga:
Pemkab Sigi Berikan Peringatan Tegas Kepada Peternak untuk Tidak Menjual Sapi Bantuan Pemerintah
Anggaran hanya untuk Obat dan Disinfektan
Sementara itu Kepala Bidang Kesehatan Hewan Dinas Pertanian dan Pangan Kulon Progo Sudarmanto mengatakan Pemkab Kulon Progo melalui Dinas Pertanian dan Pangan tidak menganggarkan bantuan untuk peternak yang hewan ternak mati akibat PMK.
Ia mengatakan Dinas Pertanian dan Pangan Kulon Progo hanya menganggarkan untuk pengadaan obat dan disinfektan untuk pencegahan PMK.