WahanaNews.co | Aparat Gabungan kembali melakukan penertiban Keramba Jaring Apung (KJA) dan Keramba Jaring Tancap (KJT) yang tersebar di perairan Waduk jatigede, Kabupaten Sumedang, Rabu (7/12/2022).
Informasi yang diterima dari pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumedang, tercatat ada ratusan petak KJA dan KJT milik 5 orang pengusaha yang ditertibkan petugas gabungan.
Baca Juga:
GRIB Jaya dan FBR Terseret Kasus Pungli, 22 Anggota Diciduk di Jakarta Barat
Penertiban tersebut dilakukan lantaran keberadaan KJA dan KJT tersebut ilegal.
"Jumlah yang ditertibkan ada 135 petak KJA dan KJT, 5 di antaranya langsung dibongkar, dan 130 petak akan dibongkar sendiri oleh pemiliknya," kata Sekretaris Satpol PP Sumedang, Deni hanafiah di Sumedang seperti dilansir dari Tribun, Kamis (8/12/2022).
Deni mengatakan, penertiban dilakukan lantaran keberadaan kolam jaring apung tersebut telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumedang nomor 4 tahun 2018 tentang rencana tata ruang wilayah.
Baca Juga:
Perketat Penjagaan Stasiun Bekasi, Satpol PP dan Dishub Bakal Bertugas hingga Pukul 21.00 WIB
"Penertiban tersebut dilakukan dalam rangka pengawasan dan pengendalian KJA dan KJT di perairan waduk Jatigede," katanya.
Ia menyebutkan, proses penertiban sedikit terkendala sehingga tidak bisa di lakukan setiap hari. Terlebih sarana dan prasarana perlengkapan untuk pembongkoran terbatas.
Kendala lainnya, kata Deni, para pengusaha berdalih keberadaan petak jaring apung tersebut menjadi mata pencaharian warga yang terdampak pembangunan waduk Jatigede.