WahanaNews.co | Lagi,
polisi menggeledah layanan rapid test antigen di seputaran Lapangan Merdeka,
tepatnya di Jalan Bukit Barisan, Kota Medan, Rabu (26/5) malam. Penggeledahan
dilakukan terkait dugaan legalitas tempat pelayanan rapid test di sana.
Baca Juga:
Mark-Up Tanah Ratusan Miliar, KPK Sita Rumah Mewah Salomo Sihombing di Medan
"Setelah kami cek
mereka hanya mengantongi kerja sama dengan Dinas Pariwisata, yang lain tidak
ada, ini akan kami dalami lebih lanjut," ujar Wakasatreskrim Polrestabes Medan
AKP Rafles Langgak Putra, kepada wartawan.
Kata Rafles proses penanganan limbah antigen di sana juga
diduga menyalahi prosedur, karena itu, sejumlah limbah antigen juga disita
polisi.
"(Persoalan) juga terkait dengan masalah limbah, limbahnya
(diduga) tidak sesuai prosedur yang berlaku. Itulah yang kami amankan limbah
medis juga, sampel peralatan yang mereka gunakan untuk mengetes COVID-19
(juga)" tandas Rafles.
Baca Juga:
Terkait Korupsi Lahan Rorotan, KPK Sita Satu Rumah Mewah di Medan
Selain itu, kepolisian juga mengamankan komputer yang berada
di tempat test swab antigen itu.
"(karena) Ada software yang tidak bisa di-copy dengan
flasdisk," ujar Rafles.
Rafles menyebutkan saat ini penyidik masih melakukan
penyelidikan. Sejumlah saksi diperiksa terkait dugaan kesalahan prosedur
tersebut. Mulai dari operator dan perawat di lokasi diperiksa oleh penyidik.