"Sementara dokternya
tidak ada, (jadi) yang dimintai keterangan sekitar 4 orang," ujar Rafles
Ini merupakan kali ke dua Satreskrim Polrestabes Medan
menggeledah pelayanan rapid test. Sebelumnya polisi juga menggeledah lokasi
rapid test di Jalan Pulau Pinang, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Selasa
(25/5) sore.
Baca Juga:
Mark-Up Tanah Ratusan Miliar, KPK Sita Rumah Mewah Salomo Sihombing di Medan
Kata Kanit Tipidsus Satreskrim Polrestabes Medan, AKP Arya
Nusa Hindrawan penggeledahan saat itu terkait legalitas pelaksanaan drive thru.
"Ini terkait dengan legalitas yang dilaksanakan oleh
pihak yang menyelenggarakan swab drive thru," ujar Arya kepada wartawan.
Saat penggeledahan polisi juga mengamankan sejumlah barang
bukti. Di antaranya limbah dan alat rapid test.
Baca Juga:
Terkait Korupsi Lahan Rorotan, KPK Sita Satu Rumah Mewah di Medan
Lantaran masih dalam pemeriksaan layanan rapid test drive
thru di sana diminta untuk ditutup sementara. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.