WahanaNews.co | Dugaan pelecehan dan kekerasan verbal yang dilakukan oknum polisi anggota Polsek Kecamatan Situraja Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Bripka Wawan, terhadap Direktur Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) eRKS FM Sumedang, Elsya Tri Ahaddini, ke Propam Polres Sumedang, beberapa waktu lalu, berakhir damai.
Elsya mengungkapkan, laporannya yang disampaikan ke Propam Polres Sumedang pada Rabu (6/10/2021) itu langsung direspons dengan baik, dan dituntaskan juga di hari yang sama.
Baca Juga:
Waspada Musim Hujan, PLN UP3 Sumedang Minta Masyarakat Bijak Gunakan Listrik
“Terimakasih buat Propam Polres Sumedang yang langsung memproses laporan saya. Pada hari yang sama, sudah dibuat pernyataan permohonan maaf dan kesepakatan damai. Terlapor sudah mengakui kesalahannya sekaligus minta maaf, dan sudah saya maafkan,” ungkap Elsya pada WahanaNews.co, Jumat (8/10/2021).
Kesepakatan perdamaian itu dibuat secara tertulis, disertai pernyataan permohonan maaf terlapor yang ditandatangi masing-masing pihak.
Sementara itu, Kapolres Sumedang, AKBP Eko Prasetyo Robbyanto, mengungkapkan, walaupun sudah ada kesepakatan damai, namun terlapor tetap akan diproses secara internal, dan dipastikan akan dikenai sanksi atas pelanggaran yang sudah dilakukan.
Baca Juga:
KPU Sumedang Gelar Simulasi Pemilu 2024, Siapkan 2.012 TPS untuk Pertarungan Elektoral
“Yang bersangkutan ini akan dikenai sanksi keras sesuai tingkat kesalahannya,” tegas Eko. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.