WAHANANEWS.CO - Polda Sumatra Utara mengambil langkah tegas dengan membershentikan puluhan personel yang terbukti melakukan pelanggaran berat sepanjang 2025.
Langkah ini menjadi sinyal keras penegakan disiplin internal demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Baca Juga:
Jelang 2026, Tiga Pamen Polda Sumut Resmi Sandang Bintang Satu
Sebanyak 61 personel Polda Sumut resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) selama Tahun 2025.
"61 personel yang terbukti melakukan pelanggaran berat telah di PTDH," kata Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, Selasa (30/12/2025).
Jumlah tersebut mengalami lonjakan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.
Baca Juga:
Lapor Pak Kapoldasu!!! Eks Dragon KTV Kembali Buka dengan Nama Baru "PHANTOM"
Whisnu menyebut pada Tahun 2024 tercatat hanya 23 personel yang dikenai PTDH.
"Ada peningkatan jumlah personel yang di PTDH pada tahun 2025 ini, yakni 61 personel. Dibandingkan tahun 2024 sebanyak 23 personel, mengalami peningkatan 165,2 persen," ujarnya.
Selain sanksi pemecatan, Polda Sumut juga mencatat pelanggaran disiplin yang dilakukan ratusan personel.
Sepanjang 2025, tercatat 236 personel melakukan pelanggaran disiplin, meningkat 9,7 persen dibandingkan Tahun 2024 yang mencapai 215 personel.
"Sementara itu, pelanggaran kode etik melibatkan 364 personel, meningkat 25,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya sebanyak 290 personel," ungkap Whisnu.
Kapolda Sumut menegaskan seluruh proses penindakan dilakukan secara profesional dan transparan.
Langkah tersebut, kata dia, merupakan komitmen Polda Sumut dalam menjaga marwah institusi dan meningkatkan kepercayaan masyarakat.
"Pemecatan ini merupakan langkah tegas Polda Sumut dalam membersihkan oknum-oknum yang melakukan pelanggaran berat dan terjerat masalah hukum, seperti narkoba, tindak pidana kriminal, dan pelanggaran serius lainnya," tegas jenderal bintang dua Polri itu.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]