Perwira menengah Polri ini mengatakan, mulanya Aipda PH bersama dua rekannya menyewa satu ruangan karaoke di Happy Puppy.
Ketika itu, Aipda PJ mabuk berat, dan terjadi keributan, sehingga dia melakukan perusakan pada monitor tempat memilih lagu, serta memecahkan gelas.
Baca Juga:
Polda Papua Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan Ke–79
Pihak pengelola pun melapor ke Polda Papua, dan Aipda PJ langsung dijemput di lokasi.
“Selanjutnya dilakukan upaya paksa untuk dimasukkan ke dalam sel tahanan provos lantaran masih dipengaruhi minuman keras,” kata dia.
Dia pun mengimbau kepada masyarakat jangan segan-segan melapor apabila menemukan anggota Polri di wilayah hukum Polda Papua yang melakukan pelanggaran.
Baca Juga:
Personil Polsek Ilu Korban Penyerangan OTK di Puncak Jaya Dirawat Intensif di RS Bhayangkara Polda Papua
“Laporkan ke nomor 085394578003 apabila melihat atau mengetahui ada oknum anggota yang melakukan pelanggaran hukum,” pungkas dia. [gun]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.