Perwira menengah Polri ini mengatakan, mulanya Aipda PH bersama dua rekannya menyewa satu ruangan karaoke di Happy Puppy.
Ketika itu, Aipda PJ mabuk berat, dan terjadi keributan, sehingga dia melakukan perusakan pada monitor tempat memilih lagu, serta memecahkan gelas.
Baca Juga:
Situasi Keamanan di Papua Kondusif, Aksi Demo Mahasiswa Berjalan Aman dan Lancar
Pihak pengelola pun melapor ke Polda Papua, dan Aipda PJ langsung dijemput di lokasi.
“Selanjutnya dilakukan upaya paksa untuk dimasukkan ke dalam sel tahanan provos lantaran masih dipengaruhi minuman keras,” kata dia.
Dia pun mengimbau kepada masyarakat jangan segan-segan melapor apabila menemukan anggota Polri di wilayah hukum Polda Papua yang melakukan pelanggaran.
Baca Juga:
Kapolda Papua Jenguk Korban Penyerangan dan Pembakaran yang Terjadi di Kabupaten Yahukimo
“Laporkan ke nomor 085394578003 apabila melihat atau mengetahui ada oknum anggota yang melakukan pelanggaran hukum,” pungkas dia. [gun]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.