WahanaNews.co | Salah satu anggota Polres Jayapura, Aipda PJ, harus berurusan dengan Subbid Provos dan Paminal Bidang Propam Polda Papua.
Sudah mabuk berat, dan dia pun merusak sejumlah alat di tempat karaoke, Happy Puppy.
Baca Juga:
Polda Papua Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan Ke–79
Kabid Propam Polda Papua, Kombes Gustav R Urbinas, mengatakan, tindakan tercela oknum polisi itu dilakukan pada Jumat (8/7/2022) sore.
Dia menyebut, ketika pihaknya menerima laporan bahwa salah satu polisi berbuat onar, Kaur Binplin Subbid Provos Bid Propam Polda Papua, AKP Wilhelmus Ajomi, bermassa lima personel, langsung bergerak ke lokasi.
“Kini yang bersangkutan diamankan di sel Provos Polda Papua untuk mempertangungjawabkan perbuatannya,” kata dia, dikutip dari situs resmi Humas Polri, Minggu (10/7/2022).
Baca Juga:
Personil Polsek Ilu Korban Penyerangan OTK di Puncak Jaya Dirawat Intensif di RS Bhayangkara Polda Papua
Gustav menegaskan, Aipda PJ bakal diproses sesuai ketentuan yang berlaku, baik itu sidang displin maupun sidang kode etik.
Sebab, tindakan tercela ini sudah berulang kali dilakukan salah satu anggota Polri itu.
“Apalagi Aipda PJ saat hendak diamankan melawan dengan melakukan pemukulan terhadap salah satu anggota provos sehingga kami pastikan yang bersangkutan akan diproses,” tegas Gustav.
Perwira menengah Polri ini mengatakan, mulanya Aipda PH bersama dua rekannya menyewa satu ruangan karaoke di Happy Puppy.
Ketika itu, Aipda PJ mabuk berat, dan terjadi keributan, sehingga dia melakukan perusakan pada monitor tempat memilih lagu, serta memecahkan gelas.
Pihak pengelola pun melapor ke Polda Papua, dan Aipda PJ langsung dijemput di lokasi.
“Selanjutnya dilakukan upaya paksa untuk dimasukkan ke dalam sel tahanan provos lantaran masih dipengaruhi minuman keras,” kata dia.
Dia pun mengimbau kepada masyarakat jangan segan-segan melapor apabila menemukan anggota Polri di wilayah hukum Polda Papua yang melakukan pelanggaran.
“Laporkan ke nomor 085394578003 apabila melihat atau mengetahui ada oknum anggota yang melakukan pelanggaran hukum,” pungkas dia. [gun]