WahanaNews.co | Profesor Husain Syam geram dengan perbuatan memalukan seorang oknum Satpam berinisial A.
Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) itu menegaskan, ia langsung mengeluarkan SK pemecatan terhadap A yang kedapatan merekam dengan telepon selulernya saat seorang mahasiswi sedang mandi di toilet samping mes kampus.
Baca Juga:
Usai Dikukuhkan Jadi Guru Besar UNM, Sosok Harris Arthur Hedar, Tokoh Pemuda Pancasila Tuai Sorotan Publik
"Saat saya dapat informasi, saya katakan, pecat oknum satpam itu. Besok, saya keluarkan SK pemecatannya," tegas Prof Husain Syam, Kamis (9/12/2021) malam.
Tak hanya sanksi pemecatan, akibat perbuatan memalukannya itu, oknum satpam tersebut digelandang ke markas polisi dan sudah ditahan.
Prof Husain juga menyampaikan, pihaknya siap memberikan bantuan hukum dan layanan trauma healing untuk memberikan penguatan psikologis kepada mahasiswi yang telah menjadi korban perbuatan memalukan oknum Satpam tersebut.
Baca Juga:
Diskusi Interaktif Capres 2024, Anies Baswedan: RI Belum Satu Kemakmuran
Di tempat terpisah, Kepala Unit II Resmob Polsek Rappocini, Ipda Ahmad, menyampaikan, saat ini oknum satpam itu sudah ditahan.
Dari hasil penyelidikan sementara yang dilakukan pihak kepolisian, pelaku tidak hanya kali ini saja melakukan perbuatan yang memalukan tersebut.
"Pengakuannya sudah tiga kali merekam. Dua kali untuk korban ini, dan satu kali korban mahasiswi lain," katanya.
Ipda Ahmad mengaku, saat ini pihak kepolisian masih menggali motif pelaku melakukan perbuatan memalukan tersebut.
"Barang bukti disita ponsel pelaku dan bajunya. Untuk pasal dikenakan nanti Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana penjara enam tahun," tegas Ipda Ahmad. [dhn]