WahanaNews.co | Masa jabatan 17 kepala daerah di
Jawa Timur berakhir pada Rabu (17/2/2021).
Untuk
mengisi kekosongan jabatan hingga kepala daerah terpilih dilantik, Gubernur
Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menunjuk Sekretaris Daerah (sekda) di 16 daerah sebagai Pelaksana
Harian (Plh) Bupati atau Wali Kota.
Baca Juga:
PKS Anggap Wajar Pembagian Jabatan Komisaris untuk Partai Pemenang Pilpres
Sementara
satu daerah lain, yakni Sidoarjo, tak perlu Pelaksana Harian, karena sudah diisi oleh Penjabat Kepala Daerah.
Surat
tugas Pelaksana Harian Kepala Daerah diberikan Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil
Elistianto Dardak, kepada 16 Sekda di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Selasa
(16/2/2021) malam.
Mereka
adalah Sekretaris Daerah dari Kabupaten Ponorogo, Trenggalek, Kediri, Ngawi,
Lamongan, Gresik, Mojokerto, Malang, Blitar, Sumenep, Situbondo,
Banyuwangi, Jember, Kota Blitar, Kota Pasuruan, dan Kota Surabaya.
Baca Juga:
Bupati Labura Hendriyanto Sitorus Sambut Kajari Baru Labuhanbatu dalam Acara Serah Terima Jabatan
"Mereka
bertugas hingga akhir Februari sampai Kepala Daerah baru pemenang Pilkada Serentak dilantik," kata Emil Dardak usai penyerahan
surat tugas.
Plh Kepala Daerah,
kata Emil, akan menggantikan tugas Kepala Daerah sehari-hari.
"Plh
dilarang melakukan kebijakan strategis, seperti terkait perizinan, kebijakan keuangan hingga mutasi
jabatan," jelasnya.
Sementara
itu, masih ada 2 daerah di Jatim yang masa jabatannya berakhir tidak pada 17
Februari 2021, meski sudah ada pemenang pada Pilkada Serentak 2020.
Kedua
daerah itu adalah Kabupaten Tuban, yang berakhir pada 20 Juni 2021, dan Kabupaten Pacitan pada 4 April
2021.
Kepala Daerah
pemenang Pilkada di dua daerah itu menunggu masa jabatan Kepala Daerah
saat ini habis sebelum dilantik.
Pelantikan
Kepala Daerah terpilih di Pilkada Serentak 2020 mundur karena hampir
sebagian kontestan melayangkan sengketa hasil pemilihan ke Mahkamah Konstitusi.
"Dari
270 daerah yang menggelar pilkada serentak, 49 persen di antaranya ada gugatan
hasil Pilkada ke MK," ujar Emil Dardak.
Di Jawa
Timur, terdapat tiga daerah yang mengajukan sengketa hasil Pilkada,
yakni Surabaya, Banyuwangi, dan Lamongan.
MK
telah memutus sengketa Pilkada Surabaya dengan menolak gugatan pemohon. [dhn]