"Hendaknya pemerintah daerah memastikan agar hak-hak konstitusi warga negara terpenuhi, khususnya untuk dapat melakukan ibadah secara kolektif di rumah ibadah atau tempat ibadah sementara," kata dia.
Di sisi lain, Wawan mengajak seluruh umat muslim agar dapat menerima anggota Ahmadiyah untuk beribadah bersama-sama di masjid atau musala.
Baca Juga:
Kemenag Buka Suara Soal Pembongkaran Rumah Ibadah Ahmadiyah Sintang
Anggota JAI juga diimbau beribadah secara bersama-sama dengan umat muslim lainnya, di masjid mana pun.
"Sudah seharusnya, seluruh umat beragama dapat hidup bersama-sama dengan penganut seagama yang berbeda paham atau penganut agama lain dengan toleran, rukun, dan saling menghargai," ucap dia.
Sejak 2004 lalu, jemaah Ahmadiyah di Kabupaten Sintang mendapat penolakan masyarakat sekitar.
Baca Juga:
Mengurai Diskriminasi Terlembagakan terhadap Ahmadiyah
Penolakan semakin menjadi-jadi pada akhir tahun 2021 lalu.
Pada 14 Agustus, Pemkab Sintang menyegel masjid tersebut.
Sebulan kemudian, Aliansi Umat Islam pun melancarkan serangan ke masjid itu.