WahanaNews.co | Kabar alih fungsi masjid tempat ibadah Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI), Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Kementerian Agama, Wawan Djunaidi.
Wawan mengimbau agar masjid JAI di Sintang, Kalimantan Barat tetap difungsikan sebagai masjid bagi seluruh umat Islam.
Baca Juga:
Kemenag Buka Suara Soal Pembongkaran Rumah Ibadah Ahmadiyah Sintang
"Rumah ibadah JAI yang sudah berdiri di Sintang agar dapat tetap difungsikan sebagai masjid yang bisa dimanfaatkan oleh seluruh umat muslim," kata Wawan dalam keterangan resminya, Minggu (30/1).
Wawan turut menegaskan bila Masjid itu hendak dimanfaatkan untuk fungsi yang lain, harus melalui musyawarah dengan jemaat Ahmadiyah sebagai pemilik lahan dan bangunan.
Wawan juga meminta seluruh kepala daerah kabupaten/kota memfasilitasi umat beragama yang mengusulkan penggunaan tempat ibadah sementara karena belum memenuhi syarat untuk mendirikan rumah ibadah.
Baca Juga:
Mengurai Diskriminasi Terlembagakan terhadap Ahmadiyah
Diketahui, dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 disebutkan, pendirian rumah ibadah harus memenuhi persyaratan administratif, persyaratan teknis, dan persyaratan khusus.
Persyaratan khusus tersebut antara lain, terdapat 90 jiwa calon pengguna rumah ibadah.
Jika persyaratan khusus tersebut belum terpenuhi, lanjut Wawan, maka pihak-pihak yang ingin mendirikan rumah ibadah dapat mengajukan izin penggunaan tempat ibadah sementara kepada pemerintah daerah kabupaten/kota.
"Hendaknya pemerintah daerah memastikan agar hak-hak konstitusi warga negara terpenuhi, khususnya untuk dapat melakukan ibadah secara kolektif di rumah ibadah atau tempat ibadah sementara," kata dia.
Di sisi lain, Wawan mengajak seluruh umat muslim agar dapat menerima anggota Ahmadiyah untuk beribadah bersama-sama di masjid atau musala.
Anggota JAI juga diimbau beribadah secara bersama-sama dengan umat muslim lainnya, di masjid mana pun.
"Sudah seharusnya, seluruh umat beragama dapat hidup bersama-sama dengan penganut seagama yang berbeda paham atau penganut agama lain dengan toleran, rukun, dan saling menghargai," ucap dia.
Sejak 2004 lalu, jemaah Ahmadiyah di Kabupaten Sintang mendapat penolakan masyarakat sekitar.
Penolakan semakin menjadi-jadi pada akhir tahun 2021 lalu.
Pada 14 Agustus, Pemkab Sintang menyegel masjid tersebut.
Sebulan kemudian, Aliansi Umat Islam pun melancarkan serangan ke masjid itu.
Baru-baru ini, perwakilan tim hukum jemaat Ahmadiyah Fitria Eumarni mengklaim ada SP3 yang dikirim oleh Bupati Sintang pada 7 Januari itu memberi waktu bagi jemaat selama 14 hari untuk membongkar masjid tersebut.
Jika dalam kurun waktu tersebut peringatan tidak ditindaklanjuti, bupati mengancam akan membongkar paksa.
"Pada tanggal 7 Januari pengurus Jemaat Ahmadiyah di Desa Balai Harapan menerima surat dari bupati Sintang berupa SP3 pembongkaran," kata Fitria dalam konferensi pers, Jumat (14/1). [bay]