WahanaNews.co | Massa buruh kembali menggeruduk balai Kota DKI Jakarta hari ini, Senin (29/11/2021).
Mereka memaksa masuk Kantor Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Baca Juga:
6 Orang Jadi Tersangka, Serikat Buruh Siap Beri Bantuan Hukum
Hal ini lantaran penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI yang tak sesuai dengan tuntutan mereka, yakni 10 persen.
Selain itu, aksi unjuk rasa ini turut mendesak Anies mencabut surat keputusan (SK) terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022.
Di mana, massa buruh menuntut kenaikan minimal sebesar lima persen.
Baca Juga:
Kesal Dibohongi, Buruh Teriaki Anies Gubernur Bencong
Pantauan wartawan, massa buruh gabungan dari sejumlah federasi atau serikat buruh ini sudah mulai berdatangan ke depan Balai Kota DKI sejak pukul 10.00 WIB.
Layaknya petugas kepolisian yang berjaga, massa buruh turut membuat barikade untuk meresak masuk ke dalam Balai Kota.
"Ayo kawan-kawan, maju satu langkah. Kalau Gubernur Anies tak mau menemui, kita paksa masuk," ujar operator di mobil komando.
"Kita akan bertahan, bersiap maju. Kita tunggu setengah jam, sampai ada itikad kawan-kawan. Siap masuk ke dalam kawan-kawan," lanjut orator.
Hingga berita ini diturunkan, massa buruh terus memaksa masuk meski barikade polisi telah bersiaga di depan Balai Kota DKI.
Polisi Siapkan Jalur Khusus
Satlantas Jakarta Timur menyiapkan jalur bagi massa buruh yang hendak melakukan unjuk rasa di Balai Kota DKI Jakarta pada Senin (29/11/2021) guna memprotes kenaikan UMP 2022.
Kasat Lantas Jakarta Timur, AKBP Edy Surasa, mengatakan, pihaknya menyiapkan pengamanan massa dari titik kumpul buruh di JIEP, Kecamatan Cakung, yang rencananya berangkat pukul 09.00 WIB.
"Nanti rutenya massa dari pintu 1 JIEP, kemudian menuju Terminal Pulogadung dan melalui Jalan Raya Pantura," kata Edy, saat dikonfirmasi wartawan di Cakung, Jakarta Timur, Senin (29/11/2021).
Setelahnya, massa diarahkan ke kawasan Senen, Jakarta Pusat, melalui Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Pulogadung lalu menuju Tugu Tani, Kecamatan Menteng.
Pengamanan ini dilakukan agar rombongan massa buruh yang hendak berunjuk rasa tidak mengganggu pengguna jalan lainnya hingga mereka tiba di Balai Kota DKI Jakarta.
"Tidak ada rekayasa lalu lintas ya. Jalur massa juga seperti biasa, tetapi sudah kami siapkan, sudah diantisipasi," ujarnya.
Sebagai informasi, sejumlah federasi serikat pekerja yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) DKI Jakarta bakal menggelar demonstrasi pada Senin ini.
Mereka memprotes UMP DKI Jakarta 2022 yang dinilai terlampau kecil karena hanya naik Rp 37.749 atau 0,85% sehingga meminta Pemprov DKI Jakarta membatalkannya.
"Mulai aksi kurang-lebih dari jam 09.00 dari Kawasan Industri Pulogadung," ujar juru bicara KSPI DKI Jakarta, Muazim Hidayat.
Anies Diminta Batalkan Kenaikan UMP 2022
Massa buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berencana menggeruduk Kantor Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, di Balai Kota, siang ini.
Mereka menuntut Anies mencabut Surat Keputusan (SK) terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2022.
Mereka pun mendesak agar SK tersebut direvisi sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Ketua Perwakilan Daerah (Perda) KSPI DKI, Winarso, mengatakan, tuntutan ini merupakan respon dari putusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) bertentangan dengan UUD 19945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
"Sehingga, pemerintah dengan DPR dituntut melakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan di dalam putusan tersebut," ucapnya, Senin (29/11/2021).
Ia menilai, seluruh kepala daerah, termasuk Gubernur Anies Baswedan, wajib mencabut SK perihal UMP 2022 sesuai dengan keputusan MK.
Selain itu, KSPI DKI juga mendesak agar Anies mengembalikan formula penetapan UMP 2022 mengacu pada UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
"KSPI akan memaksimalkan aksi massa sampai dengan gubernur memenuhi tuntutan terkait UMP DKI Jakarta tahun 2022 tanpa Omnibus Law yang sudah dinyatakan Inkonstitusional oleh MK," ujarnya, dalam keterangan tertulis. [qnt]