WahanaNews.co | Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bogor mempidanakan Bupati Bogor terkait Surat Nomor 561/1355-Disnaker tanggal 25 November 2021 mengenai rekomendasi kenaikan UMK Bogor tahun 2022 sebesar 7,2 persen.
Aturan tersebut dinilai melanggar peraturan pemerintah dan undang-undang.
Baca Juga:
Kenang Peran Besar Ade Yasin dalam Program Samisade, Plt Bupati Bogor Sampaikan Hal Ini
"Surat Bupati Bogor Nomor 561/1355-Disnaker tanggal 25 November 2021 terkait rekomendasi kenaikan UMK 2022 telah menyalahi aturan. Karena itu, kami DPK Apindo Kabupaten Bogor terpaksa bersurat pada Gubernur Jawa Barat dan departemen terkait, untuk menolak surat tersebut," kata Ketua DPK Apindo Kabupaten Bogor, Alexander Frans, Minggu (28/11/2021).
Frans menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Bogor mengusulkan kenaikkan upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2022 sebesar Rp 4,520.844 atau naik 7,2% dari tahun 2021 (Rp 4.217.206) melalui surat Nomor 561/1355-Disnaker tanggal 25 November 2021.
Kenaikan angka ini, jauh lebih tinggi daripada batas atas upah 2022 berdasarkan penghitungan PP 36 Tahun 2021.
Baca Juga:
Divonis 4 Tahun, Hak Politik Ade Yasin Dicabut Lima Tahun
"Rekomendasi tersebut sudah barang tentu cacat baik secara formil maupun materil," kata Frans.
Frans mengatakan, aturan yang keluar melalui Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bogor itu melanggar PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan melanggar tertib administrasi sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dalam menjalankan kebijakan strategis nasional, khususnya di bidang Pengupahan.
Bahkan, kata Frans, Gubernur Jawa Barat turut terancam sanksi sesuai Undang-Undang tersebut bila menetapkan UMK 2022 Kabupaten Bogor.