WahanaNews.co | Menjelang pelantikan Bupati
dan Wakil Bupati terpilih yang akan berlangsung pada Jumat (26/2/2021),
Johan Anuar, terdakwa kasus dugaan korupsi lahan kuburan di Kabupaten Ogan
Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, yang mendekam di sel tahanan Rutan Pakjo, Kota Palembang,
akan mengajukan surat izin untuk keluar.
Pengajuan
izin keluar Rutan itu akan disampaikan langsung oleh kuasa hukumnya, Titis
Rachmawati, ke Pengadilan Negeri Palembang.
Baca Juga:
Ini Profil Ahmad Marzuki yang Duduki Gubernur Aceh Saat Ini
Titis
mengatakan, mereka saat ini telah menyiapkan segala surat terkait permintaan
izin tersebut.
Namun,
mereka masih menunggu keterangan resmi soal ketetapan pasti jadwal pelantikan.
"Surat
penetapan dari Mendagri untuk bupati dan wakil bupati terpilih belum kami
terima. Nanti, setelah keluar akan langsung kami minta surat permohonan untuk
keluar," kata Titis, usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa
(23/2/2021).
Baca Juga:
Pujakesuma Padang Sidempuan Periode 2021-2025 Resmi Dilantik
Menurut
Titis, pengajuan surat permohonan untuk keluar tahanan akan diajukan ke
Pengadilan Negeri Palembang.
Sebab,
saat ini, status Johan merupakan terdakwa dan sedang mengikuti proses
sidang.
"Belum
tahu pelantikannya virtual atau langsung, tapi walaupun virtual, tak etis kalau
dilantik di dalam. Kami akan mengajukan surat izin keluar dahulu, nanti akan
disiapkan,"ujarnya.
Sementara
itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asri
Irwan, menerangkan, mereka sejauh ini belum menerima surat izin
untuk pelantikan Johan Anuar sebagai Wakil Bupati terpilih OKU.
Opsi
Dilantik di Rutan
Asri
menjelaskan, izin untuk keluar rutan merupakan keputusan dari Majelis Hakim
Pengadilan Palembang.
"Kami
hanya menjalankan apa yang menjadi keputusan majelis hakim, jika dizinkan
(keluar) maka kami ikuti," ujarnya.
Namun,
menurut Asri, kejadian Bupati terpilih dilantik sudah sering terjadi di KPK. Namun,
hampir semuanya para terdakwa memilih untuk dilantik di rutan.
"Sudah
sering kejadian begini, tapi rata-rata semuanya dilantik di rutan karena mereka
malu dilantik akibat kasusnya," jelas Asri.
Masih
Berhak Dilantik
Secara
terpisah, Komisioner KPU Sumatera Selatan, Hepriadi, menjelaskan, Johan Anuar masih
akan mengikuti pelantikan sebagai Wakil Bupati OKU, meskipun dalam status terdakwa.
"Sepanjang
dia belum menerima putusan hukum tetap, artinya masih bisa dan punya hak untuk
dilantik," kata Hepriadi.
Menurut
Hepriadi, pelantikan nanti akan berlangsung secara virtual.
"Informasi
dari Mendagri, semua pelantikan Bupati dan Wakil Bupati virtual, bukan hanya OKU saja, tapi seluruh
Indonesia," ujarnya.
Menang
Lawan Kotak Kosong
Untuk
diketahui, JPU KPK sebelumnya menjerat Wakil Bupati terpilih OKU, Johan
Anuar, dengan pasal berlapis.
Dalam
sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Palembang pada Selasa
(22/12/2020), Johan diduga telah menerima suap sebesar Rp 5,7 miliar atas kasus
dugaan korupsi pengadaan tanah lahan kuburan di Kabupaten OKU ketika menjabat
sebagai Wakil Ketua DPRD setempat pada 2013.
Meski
ditetapkan sebagai terdakwa kasus lahan kuburan, Johan yang maju sebagai Wakil
Bupati OKU dan berpasangan dengan Kuryana Aziz itu berhasil mengungguli kotak
kosong pada Pilkada Serentak, Rabu (9/12/2020). [dhn]