WahanaNews.co, Jakarta - Sikap konsisten Maulani Pane selaku pejabat Kepala Seksi Bangunan Gedung Sudin Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTR) Kota Jakarta Barat dalam menindak bangun melanggar perizinan di Gang Alpukat 12 No 414 Kel. Tanjung Duren Utara Kec. Grogol Petamburan, yang saat ini pembangunannya lagi dikebut dipertaruhkan.
Masyarakat menanti tindakan tegas Maulani Pane sebagai pemangku jabatan, dengan memberikan sanksi pembongkaran terhadap bangunan tersebut karena diyakini telah melanggar izin mendirikan bangunan (IMB) yang dikeluarkan Pemda DKI Jakarta dan menegakkan aturan.
Baca Juga:
Kecelakaan di Jalan Latumenten Raya, Jakarta Barat, Tewaskan Wanita dan Pria
Pantauan wartawan, IMB yang diberikan untuk pemilik bangunan di Gang Alpukat 12 No 414 Kel. Tanjung Duren Utara Kec. Grogol Petamburan Jakarta Barat hanya empat lapis, namun pemilik membangun menjadi enam lapis.
Pengamat Tata Kota dari Pergerakan Transformasi (Patra) Prans Shaleh kepada wartawan mengatakan, banguan tersebut tidak saja melanggar IMB, tetapi telah juga telah melanggar koefisen dasar banguan (KDB), koefisien lantai banguan (KLB) dan bahkan melanggar garis sepadan jalan (GSJ).
“Luas tanah tempat berdirinya bangunan hanya 275 M2, sesuai aturan terkait IMB sudah tidak mungkin disana bisa berdiri bangunan 6 lapis,” kata Prans Shaleh, Senin (30/10/2023).
Baca Juga:
KPU Jakarta Barat Terima 1,9 Juta Surat Suara di Gudang Penyimpanan
Dia menduga, pelanggaran IMB tersebut ada indikasi grativikasi dari pemilik bangunan agar lepas dari tindakan sanksi pembongkaran dari pejabat terkait. Pasalnya, bangunan yang dijadikan kos-kosan, terlihat sudah berdiri 6 lapis tapi tak kunjung diberikan sanksi. Terpantau saat ini progres bangunan dikebut agar pembangunan cepat selesai.
Terpisah, Maulani Pane dikonfirmasi wartawan terkait bangunan yang melanggar IMB itu melalui perpesanan WhatsApp sejak Jumat, (28/10/2023) tak kunjung memberi jawaban.
[Redaktur: Sopian Simanjuntak]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.