WahanaNews.co | Wali Kota Madiun, Maidi, akan menerbitkan peraturan wali kota (perwal) yang berisi larangan menggelar acara buka bersama pada Bulan Ramadhan.
Perwal itu untuk menindaklanjuti instruksi Presiden Joko Widodo yang melarang pejabat dan pegawai pemerintah menggelar buka bersama dan open house.
Baca Juga:
Selama Persiapan Pilpres 2024 Prabowo Ungkap Peran Besar Jokowi
"Itu perintah presiden kita taati. Artinya semua masyarakat harus taat maka kita harus taat," ujar Maidi kepada Kompas.com, Senin (28/3/2022) siang.
Perwal yang akan dikeluarkannya tidak hanya berlaku bagi aparat dan pejabat pemerintah saja, melainkan berlaku bagi seluruh masyarakat di Kota Madiun.
"Semua tidak boleh. Kalau perintah tidak boleh. Surat edaran dalam bentuk peraturan wali kota akan segera diturunkan," kata Maidi.
Baca Juga:
Pengamat Ungkap Alasan Jokowi Tak Copot Menteri PDIP
Maidi menyebutkan, Presiden Jokowi melarang buka bersama sebagai antisipasi adanya kerumunan di Bulan Ramadhan. Apalagi, saat ini masih ditemukan kasus positif Covid-19 di berbagai wilayah.
"Kenapa presdien seperti itu karena ada hal-hal masih ada bahaya apabila itu terjadi masalah kerumunan. Kalau kerumunan itu dilarang ya kita jalankan saja," tutur Maidi.
Gencar vaksin booster