WahanaNews.co | Aparat Kepolisian Sektor Medan, menembak seorang pelaku pencurian sepeda motor.
Polisi terpaksa menembak pelaku yang kerap beraksi di Kota Medan, Sumatera itu, lantaran melawan saat hendak ditangkap.
Baca Juga:
Pelaku Jambret Jodoh dan Curanmor di Kawasan Kopkar PLN Berhasil ditangkap, Kapolresta Barelang: Tidak Ada Ruang Bagi Pelaku Kejahatan
"Tersangka berinisial D terpaksa dilumpuhkan, karena melakukan perlawanan," kata Kapolsek Medan Area Kompol Sawangin, Minggu (27/2/2022).
Ia menyebutkan, penangkapan terhadap tersangka berdasarkan laporan korban bernama Reza yang kehilangan satu unit sepeda motornya di kawasan Kecamatan Medan Denai pada Senin 14 Februari 2022.
Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan tempat persembunyian tersangka di kawasan Kecamatan Medan Perjuangan.
Baca Juga:
Curanmor yang Tembak Warga Hingga Kritis di Tebet Diselidiki Polisi
Saat akan dilakukan penangkapan, tersangka melakukan perlawanan, sehingga terpaksa dilumpuhkan pada bagian kakinya.
"Tersangka saat ini sudah kami tahan," katanya lagi.
"Tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," katanya pula. [bay]