Namun demikian, PN Sumedang memberikan saran agar pembayaran dilakukan dengan menggunakan notaris. “Waktu saya sampaikan ke pemda, awalnya masukan dari PN ini disetujui oleh bagian hukumnya. Hingga menyiapkan seorang notaris. Tapi beberapa waktu kemudian berubah lagi dan jadi tidak disetujui,” terangnya.
Merasa telah dipimpong seperti itu, Suryadi berharap pemerintah dapat mendengar dan memberikan keadilan terhadap dirinya dan rekannya yang telah dinyatakan menang dalam gugatan di MA sejak 2017 lalu.
Baca Juga:
PLN UP3 Sumedang Hadir Dibalik Suksesnya Wisuda IPDN Tahun 2025
“Sebenarnya ini uangnya sudah ada di Pemda. Hanya tinggal mencairkan saja. Kemarin BPKAD sendiri sudah bilang dianggarkan. Tapi kenapa kok jadi dipersulit seperti ini. Padahal saya sudah ikuti apa yang diperintahkan oleh Pemda sendiri,” tuturnya. [bay]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.