WahanaNews.co, Semarang - DPD PDIP Jawa Tengah baru-baru ini mengirimkan surat terkait pengunduran diri enam caleg terpilih DPRD Jateng periode 2024-2029 pada KPU.
Pihak PDIP Jateng menyebutkan bahwa pengunduran diri para caleg tersebut dikarenakan sistem komandante yang diterapkan.
Baca Juga:
Terkait Kasus Hasto, KPK Panggil Dua Anggota DPR dari Fraksi PDIP
Sebelumnya, lima Caleg DPRD Wonogiri dari PDI Perjuangan juga telah mengundurkan diri. Pengunduran diri ini sesuai dengan peraturan internal partai.
Ketua DPC PDI Perjuangan Wonogiri, Joko Sutopo, mengonfirmasi adanya sejumlah caleg yang mengundurkan diri.
"Lima caleg (yang mengundurkan diri) suara by name tinggi, tetapi suara partainya rendah, sehingga akumulasi suaranya kalah dengan caleg lain," ungkap Joko Sutopo, melansir Detik, Kamis (30/5/2024).
Baca Juga:
Terkait Kasus Hasto, Satpam Markas PDIP Hingga Eks Komut PT Inalum Dipanggil KPK
Joko Sutopo juga mengatakan bahwa PDI Perjuangan memiliki strategi pemenangan sendiri dalam Pemilu 2024 yang disebut Komandan Tempur (KomandanTe) Stelsel.
Strategi ini digunakan untuk menentukan siapa saja yang terpilih menjadi anggota DPRD.
Lantas, apa itu komandante stelsel? Berikut penjelasan singkat tentang pengertian sistem komandante stelsel dan mekanismenya.
Dikutip dari kanal YouTube Derap Juang PDI Perjuangan Jawa Tengah, Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Tengah, Ir. Bambang Wuryanto MBA menjelaskan bahwa komandante stelsel adalah sistem yang lahir dari ajaran Bung Karno.
"Komandante stelsel ini adalah hasil dari perenungan fikir atas apa yang diajarkan Bung Karno. Lantas lahirlah kesadaran, bahwa sistem elektoral kita harus disesuaikan dengan spirit zaman tanpa menghilangkan marwah jati diri kita, sebagai anak murid ideologis Bung Karno," ujar Bambang Wuryanto dalam video tersebut, dikutip detikJateng, Kamis (30/5/2024).
Lebih lanjut, Sekretaris DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, Sri Untari Bisowarno, mengartikan komandante stelsel sebagai sistem pemenangan pemilu berbasis gotong royong.
Ia menyebut sistem ini bertumpu pada kekuatan mesin partai.
"Hasil Rakernas II PDI Perjuangan menetapkan strategi dan kebijakan kemenangan elektoral terpimpin berbasis gotong royong yang bertumpu pada kekuatan mesin partai. Yang itu akan segera ditetapkan dalam peraturan partai," kata Untari Bisowarno, Minggu (14/8/2022), dikutip dari situs PDI Perjuangan Jatim.
Mekanisme KomandanTe Stelsel
Joko Sutopo yang akrab disapa Jekek menjelaskan, dalam Pemilu 2024, PDIP memakai sistem pemenangan KomandanTe stelsel. Sistem ini digunakan untuk menentukan siapa saja yang nantinya terpilih menjadi anggota DPRD.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Partai No 1/2023. Aturan itu sudah disosialisasikan kepada para caleg sejak 2022.
Dalam sistem ini, yang dihitung bukanlah suara by name caleg, melainkan akumulasi perolehan suara partai di wilayah binaan alias desa masing-masing. Adapun akumulasi ini di antaranya didapatkan berdasar by name caleg dan suara coblos partai.
Jekek menambahkan PDIP memiliki kewenangan untuk menentukan siapa caleg yang akan dilantik. Hal ini tertera dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pada Pasal 426 ayat (1) undang-undang tersebut, tertulis bahwa penggantian calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dapat dilakukan jika terpenuhi kondisi:
Meninggal dunia.
Mengundurkan diri.
Tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota.
Terbukti melakukan tindak pidana pemilu berupa politik uang atau pemalsuan dokumen berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Dalam pasal 426 ayat (3), tertulis sebagai berikut:
"Calon terpilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diganti oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dengan calon dari daftar calon tetap partai politik peserta pemilu yang sama di daerah pemilihan tersebut berdasarkan perolehan suara calon terbanyak berikutnya."
Jekek juga menerangkan bahwa caleg dari PDIP adalah warga negara Indonesia (WNI) yang paham dan patuh terhadap AD/ART, regulasi internal, dan regulasi dalam bentuk lain. Apabila caleg tidak memenuhi aturan internal, maka wajib mengundurkan diri.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]