WahanaNews.co | Niat ingin menolong masyarakat muslim yang tidak mampu untuk menghadapi Hari Raya Idul Fitri 2022, Danramil 1701-02/Jayapura Utara Kapten Inf Yubelinus Simbiak malah viral di media sosial.
Diketahui, Kapten Inf Yubelinus telah meminta bantuan ke warung makan, yang dimana nanti hasilnya akan diberikan kepada masyarakat yang tidak mampu.
Baca Juga:
Kronologi Anak Perwira TNI Tertembak Senpi Oknum Polisi di Kendari
Namun demikian, aksi tersebut dinilai telah mencoreng nama baik institusi TNI AD.
TNI AD pun meminta maaf atas ulah Kapten Inf Yubelinus Simbiak. Dan surat permintaan sumbangan itu pun menjadi viral di media sosial.
"Kepada semua pihak, yang telah dirugikan oleh perbuatan oknum Danramil 1701-02/Jayapura tersebut, kami mewakili institusi TNI AD memohon maaf sebesar-besarnya," ujar Kadispenad Brigjen TNI Tatang Subarna, Rabu (27/4/2022).
Baca Juga:
Sinergitas TNI-Polri, Wakapolsek Simpang Kiri Hadir dalam Panen Perdana Jagung Koramil Simpang Kiri
Dirinya turut mengimbau kepada masyarakat yang menjumpai kejadian serupa untuk tak segan melaporkan. Pelaporan bisa disampaikan ke satuan TNI AD terdekat di wilayah masing - masing.
"Kami mengimbau kepada semua pihak, apabila menemui hal-hal atau kejadian yang merugikan dilakukan oleh prajurit TNI AD, dimohon untuk melaporkan atau mengkonfirmasi kepada satuan TNI AD terdekat," ungkapnya.
Dia memastikan, Dandim 1701 Jayapura pun telah memerintahkan oknum tersebut agar menarik kembali surat permintaan yang telah disebar ke beberapa pedagang. Barang yang telah diterima juga diminta untuk dikembalikan.
"Dandim 1701/Jayapura telah memerintahkan Danramil 1701-02/Jayapura Utara untuk menarik surat tersebut dan mengembalikan semua bantuan yang telah diterima oleh Koramil," jelasnya.
Tatang memaparkan, pihaknya juga menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh Yubelinus. Dia memastikan, sanksi akan diberikan oleh TNI AD atas tindakan yang dinilai merugikan nama baik TNI AD.
Surat permintaan, kata Tatang, dibuat tanpa sepengetahuan atau tanpa ada perintah dari Dandim 1701/Jayapura Utara selaku atasan langsung Danramil
"TNI AD sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oknum Danramil 1701-02/Jayapura Utara, dan akan memberikan sanksi karena telah mencoreng nama baik institusi," tutupnya. [rsy]