WAHANANEWS.CO, Bogor - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan perlunya tindakan hukum terhadap Kepala Desa Klapanunggal, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, yang diduga meminta tunjangan hari raya (THR) dari perusahaan senilai Rp 165 juta.
"Sama seperti kasus premanisme di Bekasi, polisi bertindak tegas. Preman Bekasi ditahan, jadi kepala desa juga seharusnya demikian. Sudah ada instruksi jelas, tetapi dia tetap meminta gratifikasi. Ini pelanggaran hukum, tidak cukup hanya pembinaan, harus ada tindakan tegas," ujar Dedi di Bandung, Minggu (30/3/2025), dikutip dari Antara.
Baca Juga:
Kabar Gembira! Pemprov Jabar Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan Jelang Lebaran
Dedi menegaskan bahwa perbuatan Kepala Desa Klapanunggal tidak bisa hanya diselesaikan dengan permintaan maaf. Menurutnya, perlu ada proses hukum agar kasus serupa tidak terulang dan memberikan efek jera.
"Dari sisi kewenangan, kepala desa diangkat melalui SK bupati, sehingga bupati bertanggung jawab dalam pembinaan. Namun, jika kepala desa mengabaikan instruksi gubernur, itu adalah pelanggaran yang tidak bisa ditoleransi," tegasnya.
Viral Surat Permintaan THR
Baca Juga:
Upaya Cegah Bendana, Dedi Mulyadi Siapkan Pergub Larangan Alih Fungsi Lahan
Sebelumnya, sebuah surat berkop Pemerintah Desa Klapanunggal viral di media sosial. Dalam surat bertanggal 12 Maret 2025 itu, Kepala Desa Klapanunggal, Ade Endang Saripudin, diduga meminta THR senilai Rp 165 juta dari perusahaan di wilayahnya dengan alasan peringatan Idulfitri 1446 Hijriah.
"Kami berharap bapak/ibu pimpinan perusahaan dapat berpartisipasi dalam membantu memberikan tunjangan kepada perangkat dan aparatur Desa Klapanunggal," demikian isi surat yang ditandatangani Ade.
Tak hanya surat permintaan THR, beredar pula undangan acara halalbihalal yang akan digelar di Kantor Desa Klapanunggal pada Jumat (21/3/2025), di mana Ade tercatat sebagai ketua pelaksana.