Korban kembali dipaksa melayani kebutuhan biologis si kakak dengan ancaman yang sama.
Aldi melanjutkan, kondisi traumatis yang diderita korban semakin dalam karena terus menerus diperkosa dalam keadaan terancam.
Baca Juga:
Kemen PPPA Siapkan 3 Langkah Tangani Kasus Asusila dengan Korban Anak Difabel di Jakbar
"Kakak kandungnya melakukan itu (pemerkosaam) sekitar dua kali. Kalau ayah kandungnya melakukan itu di rumahnya yang ada di daerah Juwata, kakak kandungnya melakukan itu di rumah satunya yang ada di daerah Perikanan," lanjutnya.
Polisi sudah meminta pendampingan dari psikolog untuk trauma healing.
Korban, sementara ini masih tinggal dengan ibunya dengan pengawasan ketat.
Baca Juga:
Aksi Bejat Pria di Bintan, Jadikan Anak Tiri Pelampiasan Nafsu Selama Dua Tahun
Polisi menjerat kedua tersangka dengan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda sejumlah Rp 5 miliar rupiah.
"Untuk kakak kandungnya akan kita sidang dengan peradilan anak karena usianya masih 17 tahun," tegas Aldi. [bay]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.