WahanaNews.co | Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tangerang meminta kepada warung-warung makanan hingga pemilik restoran untuk menyesesuaikan waktu jam beroperasi.
Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua MUI Kabupaten Tangerang, KH Moh. Ues Nawawi.
Baca Juga:
Tidak mau Lemas dan Ngantuk Saat Puasa? Ini Tips Mengatasinya
“Mengimbau kepada warung-warung makan dapat membuka grainya hanya di jam menjelang buka puasa dan waktu sahur,” kata Nawawi saat dikonfirmasi, Sabtu (26/3/2022).
Nawawi menuturkan aturan penyesesuain waktu jam beroperasi pada pedagang kuliner ini hanya berlaku selama bulan suci Ramadhan.
Menurutnya aturan ini bukanlah sebuah larangan, melainkan hanya masukan kepada pemerintah daerah Kabupaten Tangerang.
Baca Juga:
Sering Lemas Saat Puasa? Lakukan Tips Berikut!
“Jadi kita kalau untuk melarang buka, itu bukan kapasitas kita (MUI). Kita hanya memberikan masukan kepada pemerintah daerah dan insyaallah dalam waktu dekat ini kita akan memberikan surat edaran,” katanya.
Sementara itu, perihal tempat hiburan malam, Narwawi meminta untuk menutup terlebih dahulu selama bulan suci Ramadhan.
“Kami berharap satu minggu sebelum Ramadhan atau tiga hari sampe dua hari menjelang puasa bisa menutup kegiatannya. Dan dibuka kembali nanti seminggu setelah Lebaran Idulfitri,” jelasnya. [Tio]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.