WahanaNews.co, Jakarta - TR, seorang sopir ambulans yang juga seorang pegawai honorer di Puskesmas Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, secara resmi telah dipecat.
Pemecatan tersebut dilakukan setelah TR diduga membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 1.061 gram dalam mobil ambulans berpelat merah.
Baca Juga:
Curah Hujan Tinggi, 3 Desa di Subulussalam Aceh Terendam Banjir Hingga 1,5 Meter
Amir Syarifuddin, Kepala Dinas Kesehatan Aceh Utara, mengonfirmasi bahwa TR adalah pegawai honorer dalam institusi tersebut.
"Dia sejak ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) Polres Langsa langsung kita pecat," tegas Amir, Minggu (11/2/2024).
Tak hanya itu, Kadinkes juga memperingatkan Kepala Puskesmas Lhoksukon, Khaldun agar lebih ketat mengawasi pegawainya.
Baca Juga:
Peredaran Ganja Asal Aceh Tujuan Sumbar 624 Kg Diungkap BNN
"Saya tegur juga Kepala Puskesmas agar lebih ketat mengawasi stafnya. Sehingga peristiwa sejenis ini tidak terjadi lagi," terangnya.
Untuk mobil ambulans, sambung Amir Syarifuddin, dirinya sudah berkomunikasi dengan Polres Aceh Timur.
Amir meminta agar ambulans yang kini dijadikan barang bukti bisa dipinjam pakai untuk melayani pasien di Puskesmas Lhoksukon.
"Kami komunikasi dengan Polres Langsa juga agar ambulans bisa tetap digunakan," terangnya.
Distribusi Sabu-sabu
Sebelumnya dilaporkan bahwa petugas telah mengamankan sebuah ambulans berpelat merah yang dimiliki oleh Puskesmas Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.
Tindakan tersebut juga melibatkan penangkapan tiga pria di Kota Langsa yang diduga terlibat dalam penggunaan ambulans tersebut untuk kegiatan peredaran narkoba.
Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, menyebutkan bahwa pria yang ditangkap adalah AM (29), berasal dari Desa Buket Dindeng, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur.
Selanjutnya, IW (33) dari Desa Buket Panjo, Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur, dan MN (36) dari Desa Julok Tunong, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur.
Sementara itu, sopir ambulans, yaitu TR, melarikan diri dan saat ini menjadi buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Langsa.
Barang bukti yang berhasil disita mencakup tiga ponsel, satu ambulans berpelat merah jenis Toyota Innova, dan dua sepeda motor.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]