WahanaNews.co | Polres
Kota (Polresta) Bogor tengah mengusut kasus pelanggaran Undang-Undang
Perlindungan Anak. Seorang nenek mengajukan pinjam uang, dan diduga menjadikan
kedua cucunya jaminan utang pada si pemberi pinjaman.
Baca Juga:
Polisi Tangkap Pembuat Situs Domain Judi Online di Bogor
"Dalam proses penyelidikan penyidikan. Penyelidikan itu
bagian dari penyidikan. Mengumpulkan keterangan saksi-saksi," kata
Kapolresta Bogor Kombes Susatyo Purnomo Condro saat dikonfirmasi perihal kasus
tersebut, Minggu (8/8/2021).
Beredar informasi, diduga nenek tersebut pinjam uang untuk
biaya pengobatan anaknya, atau orang tua dari kedua cucu tersebut. Nenek
tersebut terpaksa mengiyakan kedua cucunya diambil selama 20 hari oleh pemberi
pinjaman.
"Orang tua anak dan terlapor saling kenal, dan dalam
proses untuk dilakukan pemeriksaan. Penyelesaian secara kemanusiaan dilakukan
paralel dengan proses hukum," jelas Susatyo.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Truk Ugal-ugalan di Tangerang Bergerak Tak Sesuai Rute
Masih dari informasi yang beredar, setelah 20 hari, pemberi
pinjaman mendatangi sang nenek dan menyodorkan tagihan utang yang tertera dalam
sepucuk kertas. Diduga karena belum mampu melunasi, salah satu cucunya kembali
dibawa si pemberi pinjaman.
"Cucu sudah dikembalikan, proses hukum masih
berjalan," ucap Susatyo.
Pihak si nenek kemudian melaporkan hal ini ke Polresta
Bogor. Namun Susatyo menyebut pelapor dan orang tua dari kedua bocah belum
menuangkan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
"Bukan penculikan, (tapi) dugaan penguasaan anak tanpa
hak. Makanya perlu penyelidikan karena pelapor dan orang tua (dari kedua cucu)
belum memberikan keterangan BAP," terang Susatyo. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.