WahanaNews.co | Yayasan Sanggar Suara Perempuan (YSSP) Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), terus dampingi IB, seorang gadis berusia 22 tahun yang dihamili kapolsek berinisial Iptu NRB.
Koordinator Divisi Pendampingan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan YSSP Soe Yundri Kolimon mengatakan, kasus itu telah dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) TTS.
Baca Juga:
Laporan Etik Menanti Ahmad Dhani, Rayen Pono Bawa Bukti ke MKD
Menurut Yundri, pihaknya akan mengawal kasus itu hingga ada kepastian hukum bagi Iptu NRB.
"Tadi setelah lapor polisi, korban datang ke kantor kami untuk didampingi," ujar Yundri, dilansir dari Kompascom, Kamis (12/1/2023).
Setelah bertemu dengan pihaknya, lanjut Yundri, korban sempat merasakan sakit dan ada gejala akan melahirkan bayinya.
Baca Juga:
Dear Traveler, Berikut 4 Destinasi Wisata di Flores Barat yang Wajib Didatangi
Meski begitu, pihaknya tetap akan mengawal kasus itu hingga tuntas.
"Yang pastinya, YSSP siap mendampingi korban dalam setiap tahapan penanganan dan memastikan korban, mendapatkan keadilan atas kejadian yang dialami," tegasnya.
Awal mula perkenalan pelaku dan korban
Yundri menuturkan awal mula perkenalan Iptu NRB dan IB. Keduanya berkenalan lewat pesan singkat pada 25 November 2021.
Kepada IB yang hanya lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), NRB mengaku telah menduda. Karena tertarik, IB pun berhubungan dengan NRB.
Keduanya lalu berhubungan badan layaknya suami istri mulai Desember 2021 hingga April 2022. Akibatnya, IB pun hamil.
Saat usia kandungan memasuki bulan ketiga, IB lalu menginformasikan kepada NRB untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
NRB yang menerima informasi itu menyuruh IB segera menggugurkan kandungannya.
IB pun menolak hingga saat ini usia kandungannya memasuki delapan bulan. NRB pun tetap enggan bertanggung jawab dan menghilang tanpa kabar.
Karena kecewa, IB bersama keluarganya lalu mengadukan hal itu ke Polres TTS dan YSSP Soe.
"Harapan kami, kasus yang sudah dilaporkan dapat ditangani sampai tuntas, tanpa ada tendensi meskipun pelaku adalah anggota Polri yang memiliki jabatan pada lingkup Polres TTS," ujar Yundri.
Kapolres TTS Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) I Gusti Putu Suka Arsa, membenarkan laporan itu.
"Kalau ada pengaduan dari masyarakat, pasti kita tindak lanjuti sesuai prosedur dan proses hukum yang berlaku," kata Gusti. [rna]