WahanaNews.co | MHS (51) dan AHR (50) harus berurusan dengan polisi setelah kedapatan menjalani bisnis bakso ayam tiren atau ayam yang sudah mati.
Suami istri asal Padukuhan Ponggok II, Kalurahan Trimulyo, Kapanewon Jetis, Kabupaten Bantul, DIY, itu ditangkap polisi pada Jumat (21/1/2022).
Baca Juga:
Pemerintah Kota Yogyakarta Berkomitmen Wujudkan Three Zero HIV/AIDS pada Tahun 2030
Kepala Dukuh Ponggok II Fajar Gunadi mengatakan, MHS memproduksi bakso sejak 2018.
Warga setempat, terang Fajar, tidak mengetahui bahwa bakso bikinan H menggunakan ayam tiren.
Padahal, bakso-bakso yang dibuat H sering diambil oleh pedagang-pedagang sejumlah pasar di Kota Yogyakarta.
Baca Juga:
Pemerintah Kota Yogyakarta Himbau Masyarakat Waspadai Tawaran Penipuan Terkait CPNS
"Masyarakat tidak tahu (kalau pakai ayam tiren), tahunya yang bersangkutan jualan bakso dan itu produksi rumahan," ucapnya, Sabtu (22/1/2022).
Sebenarnya mereka sudah memproduksi bakso daging ayam sejak 2010 dengan menggunakan daging segar.
Namun, karena harga ayam segar naik, keduanya memilih menggunakan ayam tiren sejak 2015.
Kapolres Bantul AKBP Ihsan menyampaikan, kasus ini terungkap dari informasi warga yang mendapati pasangan suami istri ini menggiling ayam dengan kondisi tak wajar di wilayah Kapanewon Pleret.
Warga kemudian melaporkan kecurigaan itu ke Polsek Pleret.
"Digiling terlihat tidak segar, membiru busuk. Kemudian menginformasikan ke Polsek Pleret sehingga dari informasi polsek kita selidiki ayam tersebut milik siapa dan untuk apa," kata Ikhsan.
Polisi bersama Dinas Kesehatan Bantul dan Dinas Perdagangan Bantul mendatangi rumah suami istri ini di Jetis, Jumat (21/1/2022).
Setelah diperiksa, hasilnya di lokasi ditemukan bakso berbahan ayam tiren yang sudah diproduksi.
Polisi juga menemukan 18 plastik berisi 15 bakso ukuran kecil, sembilan plastik isi lima butir bakso ukuran tanggung, dan tiga plastik isi 12 butir bakso ukuran besar.
Selain itu, dua buah freezer, satu unit mesin adonan bakso, timbangan, ember, hingga genset untuk produksi apabila mati lampu.
Kepada polisi, MHS dan AHR mengaku mengedarkan bakso ayam tiren tersebut sejak 2015 di tiga pasar di Yogyakarta dengan penghasilan bersih Rp 500.000 per hari.
MHS mengaku dalam sehari dirinya menghabiskan 15 sampai 20 ekor ayam tiren. Daging tersebut kemudian dibuat menjadi adonan bakso.
"Untuk campurannya pakai benzoat, soda kue juga," ungkapnya.
Bakso ayam tiren ini dijual ke tiga pasar besar di Kota Yogyakarta, yakni Pasar Demangan, Pasar Kranggan, dan Pasar Giwangan.
Mereka menjual bakso itu ke Kota Yogyakarta karena tidak ada saingan, sementara di Bantul sudah banyak orang berjualan bakso ayam.
Pelaku minta maaf
AHR, meminta maaf kepada pembeli yang telanjur mengonsumsi baksonya.
"Saya minta maaf kepada masyarakat yang telah dirugikan karena perbuatan saya," tuturnya.
MHS mengaku menyesali perbuatannya tersebut.
Namun, di satu sisi, dia senang ditangkap polisi. Alasannya, dirinya sudah sejak lama ingin berhenti, tetapi sungkan dengan tetangganya yang tidak memiliki pemasukan.
"Senang sekali (tertangkap) karena bisa berhenti (membuat bakso ayam tiren). Yang jelas saya mengakui kesalahan dan siap dengan risikonya," jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 204 ayat (1) KUHP atau pasal 62 ayat (1) UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, atau UU Nomor 12 tahun 2012 tentang pangan perubahan atas UU Nomor 7 tahun 1996 tentang pangan.
Mereka terancam hukuman penjara selama 15 tahun. [bay]