WahanaNews.co | Tiga
lokasi hiburan malam yang menyajikan fasilitas karaoke digerebek Polres Cianjur.
Mereka dianggap melanggar ketentuan protokol kesehatan lantaran nekat
beroperasi di tengah pandemi COVID-19. Puluhan orang tamu dan pemandu lagu yang
terjaring langsung didata petugas.
Baca Juga:
Star High: Hiburan Keluarga, Bukan Diskotik!
Razia dilakukan di wilayah perkotaan Cianjur dan di kawasan
Cipanas mulai, Jumat (27/11) sekitar pukul 22.00 WIB, hingga Sabtu (28/11/2020)
dini hari sekitar pukul 02.30 WIB.
Lokasi yang pertama didatangi adalah Karaoke Sky di Jalan Ir
H Juanda, di lokasi tersebut puluhan orang terjaring. Tamu karaoke dan pemandu
lagu langsung digiring ke lapangan parkir untuk diperiksa dan didata petugas.
Kegiatan pun dilanjut ke dua titik lainnya yakni Karaoke LM
di Jalan HOS Cokroaminoto dan Balqis di kawasan Puncak Cianjur. Namun jumlah
tamu di dua lokasi tersebut lebih sedikit dibandingkan lokasi pertama.
Baca Juga:
Ketua MPR Bamsoet Minta Pemerintah Kaji Ulang Kenaikan Pajak Hiburan
Kabagops Polres Cianjur AKP Alan mengatakan pihaknya
mendapatkan informasi jika tiga tempat hiburan malam karaoke tersebut membandel
dan nekat buka, padahal pemerintah masih melarang untuk beroperasi di tengah
pandemi COVID-19.
Polisi merazia tiga tempat hiburan malam di Cianjur yang
masih buka di saat pandemi COVID-19
"Di Cianjur belum diizinkan untuk dibuka, tapi mereka
membandel sehingga kami tindak dengan melakukan razia," kata dia usai
razia.
Menurutnya para tamu dan pemandu lagu hanya didata dan
diperingatkan oleh petugas untuk segera kembali ke rumah. Namun beberapa orang
sempat dihukum push up karena tak mengenakan masker.
"Sementara didata dan diperingatkan. Tapi kami juga
lakukan test urine, untuk mengecek apakah ada yang mengkonsumsi narkoba dan
obat-obatan terlarang. Beberapa kami sanksi fisik karena tidak pakai
masker," tuturnya.
Khusus untuk pengelola tempat hiburan, polisi memberikan
teguran keras. Bahkan jika kembali beroperasi, polisi bakal melakukan tindak
tegas.
"Kami akan proses hukum jika memang kembali beroperasi,
karena sudah menimbulkan kerumunan di tengah pandemi ini," tuturnya.
Alam menambahkan pihaknya juga mengamankan ratusan botol
miras berbagai merek dari tiga tempat hiburan tersebut.
"Kami amankan juga miras berbagai merek yang mereka
jual. Padahal seperti yang diketahui Cianjur memiliki aturan tentang larangan
penjualan minuman beralkohol," pungkasnya. [dhn]