WahanaNews.co | Empat orang remaja dan tiga diantaranya masih di bawah umur diciduk oleh Polisi karena diduga akan melakukan tawuran di Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta.
Keempat remaha ini adalah MRM (17) asal Bantul, YP (16) asal Bambanglipuro, dan RKM (15) dan AEJ (15).
Baca Juga:
Polisi Tegaskan Pelajar Terlibat Tawuran Terancam Hukuman Pidana Hingga 15 Tahun
Keempat remaja tersebut diringkus ketika hendak melakukan tawuran pada Jumat (1/10/2021) sekitar pukul 02.00 WIB. Kedua geng itu adalah Sebasa dan geng Esperose.
Kapolres Bantul, AKBP Ihsan menyampaikan, peristiwa tersebut bermula ketiga geng Sebasa dengan Esperose saling menjelekkan satu sama lain di media sosial. Usai saling sindir dari media sosial akhirnya terjadi kesepakatan untuk tawuran.
"Jadi mereka saling mengejek antar geng,” ujar AKBP Ihsan dalam konferensi pers di Mapolres Bantul, Jumat (1/10/2021) sore.
Baca Juga:
Pemkot Jakarta Timur dan DPRD DKI Sinergi Atasi Persoalan Stunting, Tawuran, dan Pengangguran
Jumat dini hari mereka mendapat informasi masyarakat yang menyebutkan jika di daerah Bakulan banyak anak-anak remaja naik sepeda motor sambil membawa senjata tajam. Dikhawatirkan akan terjadi hal yang tidak diinginkan.
Lantas, polisi melakukan penyisiran di Kalurahan Sumberagung, Kapanewon Jetis. Mereka langsung berusaha melakukan pencarian agar tidak terjadi hal-hal yang negatif. Hasilnya mereka mengamankan empat orang anak serta dua unit sepeda motor.
"Kami juga menemukan dua buah senjata tajam (sajam) yang mereka bawa," paparnya.
Keempat pelajar itu tersebut diketahui ada yang tidak bersekolah. Salah satunya adalah YP, dia sudah tidak bersekolah lagi. Tetapi rata-rata dari mereka umurnya masih di bawah 18 tahun atau masih remaja.
Dari keterangan keempat orang tersebut, awalnya mereka sedang nongkrong di lapangan Sidomulyo, Bambanglipuro sekitar pukul 00.00 WIB. Kemudian datang seseorang berinisial HN dan temannya yang saat ini masih dalam pencarian.
"HN membagikan senjata tajam, setiap satu motor dikasih satu sajam. Kedua orang ini mengajak empat orang itu untuk melakukan perkelahian antar geng," paparnya.
Mereka sebelumnya sudah janjian melalui media sosial untuk ketemu di perempatan Palbapang. Mereka karena ternyata jumlah lawan tawuran lebih besar dari geng Esperose lebih banyak. Karena jumlahnya lebih sedikit mereka kemudian melarikan diri untuk menyelamatkan diri.
Adapun barang bukti yang diamankan meliputi satu motor Honda Beat warna putih berpelat nomor AB 5571 QT, satu motor Honda Beat dengan nomor polisi AB 4545 ST, satu buah celurit, dan satu buah gergaji besar.
"Untuk ancamannya, mereka dijerat Pasal 2 ayat 1 UU No.12/1991 tentang Senjata Tajam dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun," paparnya. [rin]