WahanaNews.co |
Pembatasan mobilitas di 10 ruas jalan Jakarta pada pukul 21.00 - 04.00 WIB
tidak berlaku bagi ojek daring (ojek online/ojol).
"Tidak ada larangan
untuk ojol," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo
Purnomo Yogo, saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Rabu (23/6/2021).
Baca Juga:
Sekolah yang Termasuk Wilayah PPKM Level 3 Dibatasi Maksimal 4 Jam Pelajaran
Sambodo juga menambahkan,
pengecualian dari kebijakan pembatasan mobilitas tersebut diberikan karena
salah satu fungsi ojek daring untuk mengambil dan mengantar pesanan.
"Sejak awal, ojol kalau
dia misalnya mau mengantar orderan, mengambil orderan boleh. Tidak ada
penutupan," tambahnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya,
Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan, pembatasan mobilitas dilakukan sejak pukul
21.00 WIB, sejalan dengan pembatasan jam operasional kafe dan restoran selama
pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
Baca Juga:
Polres Samosir Gelar Operasi Yustisi dan PPKM Mikro
"Kenapa jam 21.00?
Karena ada aturan jam 21.00 itu aktivitas sudah harus selesai, restoran sudah
harus tutup, kafe, semua harus tutup," kata Yusri.
Adapun 10 lokasi yang menjadi
sasaran pembatasan mobilitas, yakni kawasan Bulungan, Kemang, Jalan Gunawarman,
dan Jalan Suryo (Jakarta Selatan).
Selanjutnya, Cikini Raya,
Sabang, Jalan Asia Afrika (Jakarta Pusat), BKT (Jakarta Timur), Kota Tua (Jakarta
Barat), Boulevard Kelapa Gading (Jakarta Utara), dan kawasan Pantai Indah Kapuk
(PIK).
Pembatasan mobilitas
dilakukan dengan landasan hukum UU Nomor 2 Tahun 2002, UU Nomor 22 Tahun 2009, Keputusan
Gubernur Nomor 759 Tahun 2021, Instruksi Gubernur Nomor 39 Tahun 2021, Pergub
Nomor 79 Tahun 2020, dan Pergub Nomor 3 Tahun 2021. [dhn]