WahanaNews.co | Seorang oknum guru di salah satu sekolah negeri di Purbalingga, Jawa Tengah, berinisial AS (32) ditangkap polisi karena diduga memperkosa tujuh muridnya. Perbuatan itu diduga dilakukan di kompleks sekolah.
"Berdasarkan laporan masyarakat kami mengamankan saudara AS (32) oknum guru di salah satu sekolah di Karangmoncol, Purbalingga yang melakukan asusila terhadap 7 orang murid yang masih di bawah umur, tersangka diamankan pada Jumat (2/3)," kata Kapolres Purbalingga AKBP Era Jhony Kurniawan, Rabu (9/3).
Baca Juga:
Pemkab Purbalingga Dukung IKM Kembangkan Knalpot Tanpa Kebisingan di Jawa Tengah
Jhony mengatakan perbuatan itu dilakukan terhadap para korban pada kurun 2013-2021. Para korban umumnya sempat bungkam lantaran takut dengan ancaman tersangka.
"Para korban saat kejadian rata-rata berumur 14 tahun, AS dalam melancarkan aksinya mengancam para murid dengan memaksa dan mengancam akan memberikan nilai jelek jika tidak menuruti kemauannya, hal itulah yang membuat korban bungkam," jelasnya.
Jhony menjelaskan, aksi perkosaan itu dilakukan oleh tersangka di kompleks sekolah. AS yang merupakan guru mata pelajaran musik tersebut meminta murid-murid yang menjadi target untuk masuk ke dalam ruang kelas musik, kemudian menguncinya.
Baca Juga:
Warga Desa Onje Merayakan Sholat Idul Fitri Setelah Aboge Baru
"Setelah di dalam ruangan dia mengajak ngobrol murid dan memeluk dari belakang. Saat korban berteriak dia membungkam mulut lalu menunjukkan video dewasa dan mulai memegangi tangannya agar korban tidak berdaya," katanya.
Jhony mengatakan, atas perbuatannya, tersangka AS diancam hukuman dengan pasal perlindungan anak dan pasal tentang pornografi.
"Untuk ancaman hukuman kepada tersangka minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun ditambah sepertiga ancaman pidana karena dilakukan pendidik dan denda sebanyak Rp 5 miliar rupiah," tutupnya.[bay]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.