WahanaNews.co | Sebuah truk pengangkut kompos
dibegal di Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung.
Kasus
perampokan itu diduga melibatkan oknum polisi, anggota DPRD, hingga petugas
Dinas Perhubungan.
Baca Juga:
Kasus Penganiayaan oleh Anak Anggota DPR di Surabaya, 3 Polisi Bakal Dilaporkan ke Propam
Perampokan
itu terjadi di Jalan Dr Sutami, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan,
tepatnya di depan gerbang masuk PT CJ Desa Sukanegara.
Truk itu dibegal
pada 30 November 2020, sekitar pukul 14.15 WIB.
Kapolsek
Tanjung Bintang, AKP Talen Hapis, mengatakan, kendaraan yang dirampas itu adalah truk
pengangkut kompos yang dikendarai oleh Eko Susanto (25), warga Desa Lematang.
Baca Juga:
Kronologi Pengeroyokan di Bar Kemang Versi Teman Korban
Menurut
Eko, pelaku berjumlah sembilan orang.
"Modusnya,
seolah-olah truk itu bermasalah dengan leasingkarena sudah menunggak angsuran selama tujuh bulan.
Padahal, kenyataannya, tidak ada masalah dengan pihak leasing," kata Talen, saat dihubungi wartawan, Selasa (16/3/2021).
Sembilan
pelaku perampokan yang sudah berhasil diidentifikasi adalah GTT (45) dan FA
(27), warga Desa Kaliasin.
Kemudian,
Ipda YML dan Bripka HDR, yang merupakan anggota polisi aktif di Polresta Bandar
Lampung.
Kemudian
HTM (50), seorang anggota DPRD Lampung Utara.
Kelima
pelaku tersebut sudah ditangkap dan sedang menjalani proses pemeriksaan.
Sedangkan
empat orang pelaku lain, yakni HEN (40), seorang mantan Brimob; dan EWN (35)
yang merupakan petugas Dinas Perhubungan Bandar Lampung.
Kemudian
AR (30) dan SAL (45), warga Tegineneng yang menjadi perantara penjualan.
"Empat
pelaku yang masih DPO ini dalam pengejaran," kata Talen.
Truk Dijual ke Anggota DPRD
Kronologi
perampokan itu berawal saat korban melintas di lokasi kejadian sambil
mengendarai truk pengangkut kompos tersebut.
Pada
saat itu, korban sedang bersama anak bosnya, MRC (10).
Kemudian,
Ipda YML, Bripka HDR, dan GTT alias Yanto, yang mengendarai minibus,
mencegat korban dan mengatakan bahwa truk itu bermasalah dengan pihak leasing.
Pelaku
GTT langsung membawa truk itu. Sedangkan korban dan MRC dipindahkan ke mobil
Xenia, lalu diturunkan di depan PT Garuda Food, sekitar 5 kilometer dari
lokasi perampokan.
Usai
menurunkan korban, YML dan HDR menuju rumah GTT.
Di
rumah itu, sudah ada HEN dan FA. Kelimanya menyepakati akan menjual
truk itu di daerah Lampung Utara.
Keesokan
harinya, EWN datang ke rumah GTT, dan mengatakan ingin membantu menjual truk hasil membegal
itu.
Dalam
perjalanan menuju Lampung Utara, keenam pelaku ini singgah di Desa Masgar,
Tegineneng, untuk bertemu SAL dan AR, yang menjadi perantara.
Begitu
sampai di Lampung Utara, kedelapan pelaku bertemu dengan HTM di lapak jual-beli
singkong di Desa Pekurun.
Dari negosiasi,
disepakati truk itu dijual seharga Rp 42,5 juta, dengan pembayaran tunai Rp 5
juta dan sisanya Rp 37,5 juta ditransfer ke rekening EWN. [dhn]