WahanaNews.co | Oknum Polisi Wanita (Polwan) berinisial IDR, dan ibunya, YUL, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus penganiayaan.
Sebelumnya, IDR dan YUL dilaporkan oleh seorang wanita cantik warga Pekanbaru, berinisial RAK, ke Polda Riau pada Kamis (22/9/2022).
Baca Juga:
Difasilitasi Bupati Konawe Selatan, Kasus Guru Supriyani Vs Anak Polisi Batal Damai
Pasca-korban melaporkan kejadian yang menimpanya, Propam Polda dan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan hingga telah menetapkan IDR dan YUL sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, didampingi Dir Krimum, Kombes Asep, dan Kabid Propam, Kombes Joehanes Setiawan, kepada media mengatakan, penyidik bergerak cepat dalam menangani laporan dugaan penganiayaan ini.
Kasus ini menjadi perhatian khusus Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Pembunuhan Sadis di Penjaringan, Kepala Korban Dibuang ke Sela Tembok
Di mana Irjen Iqbal menyatakan tidak akan segan untuk menindak secara tegas sesuai aturan yang berlaku.
Maka dari itu, Polda Riau berkomitmen untuk melindungi masyarakat, dengan melakukan penegakan hukum yang berkeadilan.
"Penyidik telah melakukan serangkaian penyidikan, diawali pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk korban dan terlapor. Kemudian penyidik juga telah melakukan gelar perkara pada hari ini, dan menetapkan 2 orang terlapor yakni IDR dan YUL sebagai tersangka," kata Sunarto, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (25/9/2022) malam.
Lanjut Sunarto, tak hanya terjerat pidana, IDR juga dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran kode etik kepolisian.
Ini setelah yang bersangkutan menjalani proses pemeriksaan oleh tim Bidang Propam Polda Riau.
Ketika itu, IDR bahkan dijemput langsung oleh tim Propam Polda Riau.
Tim Propam juga memeriksa sejumlah saksi lainnya, termasuk korban.
"Tersangka IDR telah ditempatkan di tempat khusus oleh Propam Polda Riau, terkait pelanggaran kode etik Polri yang telah dilakukannya,” ucap Sunarto.
Sunarto menuturkan, untuk tersangka YUL, tidak dilakukan penahanan.
Hal ini dikarenakan ada sejumlah pertimbangan dari penyidik.
Di antaranya, tersangka YUL dinilai kooperatif selama menjalani proses hukum, tidak akan mengulangi perbuatannya, tidak akan merusak barang bukti serta alasan kemanusiaan, di mana ia harus merawat cucunya, yakni anak dari tersangka IDR.
Saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkaranya.
Diberitakan, seorang oknum Polwan berinisial IDR beserta ibunya berinisial YUL dilaporkan karena diduga melakukan penganiyaan atau pengeroyokan.
Keduanya dilaporkan oleh seorang wanita bernama RAK ke Polda Riau.
Wanita tersebut mengaku menjadi korban penganiayaan yang dilakukan IDR dan ibunya itu.
Menurut korban, kedua terduga pelaku merasa tidak terima korban berpacaran dengan adik dan anak terlapor.
Peristiwa dugaan penganiayaan yang menimpanya, diunggah langsung oleh korban di akun Instagram pribadinya dengan nama @ririapriliaaaaa.
Sontak, unggahan korban ini pun banyak direspons oleh netizen.
Viral di Media Sosial
Viral di media sosial, seorang wanita cantik di Kota Pekanbaru menjadi korban dugaan penganiayaan oleh kakak dan ibu kekasihnya.
Dugaan penganiayaan tersebut diunggah oleh akun Instagram Riri Kartin, @ririapriliaaaa.
Ia menceritakan peristiwa yang dialaminya melewati video yang berdurasi 44 detik.
Media mencoba mengkonfirmasi kejadian tersebut.
Wanita cantik yang menjadi korban itu mengatakan, kejadian penganiayaan terjadi ketika korban bersama kekasihnya sedang duduk santai di rumah kontrakan korban.
Saat sedang asyik duduk santai bermain game, orangtua kekasih korban dan kakak korban yang diduga oknum Polwan yang bertugas di BNNP Riau datang berteriak, menggedor pintu rumah korban.
“Saya bersama pacar saya bernama Reza, adik Polwan itu lagi duduk santai di ruang tamu, kemudian kakak dan ibunya datang berteriak menggedor pintu, jendela kamar dan berkata kotor,” ungkap korban, sebagaimana dikutip Minggu (25/9/2022).
Kekasih korban kemudian membuka pintu karena mendengar teriakan dari luar rumah korban.
Setelah memasuki rumah korban, kakak dan ibu kekasihnya kemudian menjambak, memukul, dan menampar korban.
“Pacar saya kemudian membuka pintu kemudian mereka masuk teriak buka pintu kamar dan terjadi keribuatan besar di depan pintu kamar, si Polwan dan ibu kemudian menjambak memukul menampar dan pacar saya melindungi saya dari pukulan ibunya dan kakaknya,” tuturnya.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka lebam di tangan, cakaran kuku di bagian leher, dan bengkak di bagian kepala.
“Dipukul di bagian lengan, dicakar di leher, posisi kepala saya lagi bengkak dan saya sudah divisum. Leher saya keseleo, ibunya tidak berhenti menjambak rambut saya,” katanya.
Tidak hanya itu, korban mengatakan dirinya sempat disekap di dalam kamar dalam keadaan lampu yang dimatikan.
“Setelah keributan saya masih disekap di kamar dikunci dimatiin lampu sama ibu dan polwan itu, pacar saya dikurung diluar, saya dipukuli lagi dijambak lagi dicakar lagi, kemudian si Polwan menghubungi rekannya karena disana sudah ramai. Sudah kejadian saya buat laporan ke SPKT Polda Riau," pungkasnya.
Netizen Minta Tolong Hotman Paris
Curhatan wanita cantik di media sosial yang menjadi korban penganiayaan seorang oknum Polwan BNNP Riau itu menuai simpati netizen.
Salah seorang netizen bahkan meminta kepada pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea, agar memberikan pembelaan kepada korban.
"@hotmanparisofficial ...mhn dibantu pak...menuntut keadilan bagi rakyat kecil…" kata @ninarefdiyanti di kolom komentar.
"@hotmanparisofficial mohon dengan senang hati bantuannya abg abg terhormat," kata salah seorang netizen, menanggapi unggahan wanita itu.
Sementara itu, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, akan melakukan gelar perkara peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan, terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum anggota Polwan bersama dengan ibunya terhadap seorang wanita di Kota Pekanbaru.
"Oknum anggota Polwan yang bertugas di BNNP Riau, yang diduga melakukan penganiayaan sudah kita tindak lanjuti berdasarkan laporan dari korban," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, kepada wartawan, Minggu (25/9/2022).
Sejauh ini, sudah ada enam orang saksi yang diperiksa, termasuk korban juga telah di lakukan pemeriksaan.
"Terhadap terduga pelaku oknum anggota polwan yang berinisial IDR dan ibunya Y juga telah di lakukan pemeriksaan," ujarnya.
Untuk hasil visum korban sudah diambil oleh pihak kepolisian, dan nanti rencananya, penyidik akan mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mengetahui lebih dalam kronologis kejadian dugaan penganiayaan tersebut.
"Dari fakta-fakta yang telah dikumpulkan, mengarah terhadap bukti permulaan yang cukup suatu peristiwa pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama, yang diduga dilakukan oleh oknum anggota polwan dan ibunya," jelasnya.
Di mana dugaan penganiayaan ini dilakukan karena hubungan asmara yang dijalin korban bersama adik dari oknum Polwan. [gun]