WahanaNews.co | Oknum anggota TNI Koptu (sebelumnya disebut Kopda) berinisial I ditetapkan sebagai tersangka. Koptu I jadi tersangka usai menganiaya pengusaha telur bernama Ferri Cuanda.
"Koptu I telah ditetapkan jadi tersangka," ujar Kapendam I/BB Kolonel Rico J Siagian dikutip dari detik, Selasa (1/11/2022).
Baca Juga:
5 Kasus Pembunuhan Mengerikan yang Menjerat Oknum TNI
Rico menyebut Koptu I sempat diamankan atas perbuatannya itu tapi tidak ditahan.
"Pertimbangan penyidik Koptu I tidak ditahan. Pertimbangan penyidik, pertama karena dia dianggap kooperatif dan mengakui kesalahan. Kedua, tidak menghilangkan atau merusak barang bukti," jelasnya.
Rico menambahkan Koptu berinisial I dikenai Pasal 351 KUHP ayat 1. Saat ini berkas perkara sedang disusun dan pada Kamis depan diserahkan ke Otmil I-02 Medan.
Baca Juga:
Buntut Dugaan Penyiksaan Anggota KKB, TNI Sebut 8 Prajurit Ditahan
"(Koptu I) tidak mengulangi perbuatan tindak pidana. Saat diperlukan ketika pemeriksaan dia juga selalu ada dan dijamin satuan juga (Denintel)," kata Rico menjelaskan alasan Koptu I tidak ditahan.[zbr]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.