WahanaNews.co | Oknum anggota TNI Koptu (sebelumnya disebut Kopda) berinisial I ditetapkan sebagai tersangka. Koptu I jadi tersangka usai menganiaya pengusaha telur bernama Ferri Cuanda.
"Koptu I telah ditetapkan jadi tersangka," ujar Kapendam I/BB Kolonel Rico J Siagian dikutip dari detik, Selasa (1/11/2022).
Baca Juga:
Fakta Baru Oknum TNI Bunuh Istri di Deli Serdang Terungkap saat Rekonstruksi
Rico menyebut Koptu I sempat diamankan atas perbuatannya itu tapi tidak ditahan.
"Pertimbangan penyidik Koptu I tidak ditahan. Pertimbangan penyidik, pertama karena dia dianggap kooperatif dan mengakui kesalahan. Kedua, tidak menghilangkan atau merusak barang bukti," jelasnya.
Rico menambahkan Koptu berinisial I dikenai Pasal 351 KUHP ayat 1. Saat ini berkas perkara sedang disusun dan pada Kamis depan diserahkan ke Otmil I-02 Medan.
Baca Juga:
Gaji Rp39 Juta Tak Sebanding, Eks Marinir RI Mohon Ampun Lantaran Gabung Perang Rusia
"(Koptu I) tidak mengulangi perbuatan tindak pidana. Saat diperlukan ketika pemeriksaan dia juga selalu ada dan dijamin satuan juga (Denintel)," kata Rico menjelaskan alasan Koptu I tidak ditahan.[zbr]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.