WahanaNews.co | Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) memeriksa kasus penganiayaan terhadap warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana (Napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tanjung Gusta Medan, September lalu.
Hasilnya, Ombudsman RI menemukan sejumlah maladministrasi dalam kasus tersebut.
Baca Juga:
Hak Masyarakat Tidak Terabaikan, Hasan Slamat: Perkuat Jaringan Pengawasan Terhadap Pelayanan Publik
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar mengatakan, beberapa maladministrasi yang ditemukan Ombudsman dalam kasus tersebut, seperti terjadi penyalahgunaan wewenang dan prosedur hingga terjadi penganiayaan.
"Penganiayaan itu tidak akan terjadi kalau petugas melaksanakan tugas sesuai prosedur. Tapi petugas justru melakukan penganiayaan ini," kata Abyadi usai penyerahan LAHP.
Pihaknya telah selesai melakukan investigasi atas kasus tersebut dan telah menuangkannya dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP). LAHP itu kemudian diserahkan kepada Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumut, Imam Suyudi, di Kantor Ombudsman Sumut Jalan Sei Besitang Medan, Senin (18/10/21).
Baca Juga:
Ombudsman Gorontalo Kunjungi Lapas Pohuwato Pastikan Kualitas Layanan Publik di UPT Kemenkumham
Abyadi menambahkan, maladministrasi lain yang dilakukan petugas adalah tidak membuat berkas acara pemeriksaan (BAP) terhadap napi yang bersangkutan sesuai ketentuan sebelum menjatuhkan sanksi. Padahal, sesuai ketentuan, pelanggaran atas tata tertib Lapas semestinya diadminitstasikan dalam BAP.
"Ini kan penting sebetulnya sehingga kita punya record proses itu sejak awal," jelasnya.
Penganiayaan terhadap WBP ini menjadi sorotan publik setelah videonya viral di media sosial pada pertengahan September lalu. Video itu direkam salah seorang WBP bernama Hendra yang merekam kondisi Sulaiman (napi yang dianiaya) setelah dipukuli oleh petugas Lapas. Ombudsman kemudian melakukan investigasi atas kasus ini.