WahanaNews.co | Mulai 1 Februari 2022, Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Selatan memberlakukan tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Palembang. Pemberlakuan dilakukan setelah sosialisasi optimal dilakukan.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sumsel Kompol Harris Batara mengungkapkan, mekanisme penilangan akan berbeda seperti masa sosialisasi. Pelanggar lalu lintas yang selama ini hanya diedukasi akan mulai didenda tilang elektronik.
Baca Juga:
Menjaga Tertib Lalu Lintas: Polda Sumut Tilang Ribuan Pelanggar
"Selama masa uji coba yang berlaku Januari ini, yang melanggar lalulintas hanya diberikan surat melalui PT Pos hasil capturan berikut edukasi. Tapi mulai 1 Februari nanti seluruh pelanggar lalulintas yang terekam dalam kamera ETLE akan diberlakukan penindakan tilang," ungkap Harris, Sabtu (29/1).
Dia menjelaskan, bentuk-bentuk pelanggaran yang terkena tilang semisal tidak menggunakan helm, sabuk pengaman, menggunakan telepon seluler, dan bentuk pelanggaran lalulintas lain. Setiap pelanggaran tak bisa ditawar, Ditlantas Polda Sumsel akan langsung memberikan sanksi maksimal kepada pelanggar.
"Mekanisme penyelesaian sanksi akan diselesaikan di pengadilan sehingga setiap pelanggar akan membayar dendanya langsung ke kas negara," kata dia.
Baca Juga:
Operasi Patuh Jaya 2024, Polisi Bakal Lakukan Tilang Manual
Di Palembang sendiri, terdapat sembilan titik kamera ETLE yang mendukung dalam pelaksanaan sanksi tilang. Secara bertahap kamera akan ditambah yang disesuaikan dengan kondisi arus lalu lintas.
"Untuk sementara kami maksimalkan kamera yang ada, nanti bisa ditambah lagi," ujarnya.
Berikut 9 titik kamera ETLE di Palembang: