WahanaNews.co | Dinas Kependudukan dan Catatan
Sipil (Disdukcapil) Kota Ambon, Maluku, mengakui warga negara (WN) Belanda
berinisial GDFM terdata sebagai warga Ambon.
Kepala Disdukcapil
Kota Ambon, Selly Haurissa, mengatakan, pihaknya telah mengecek data kependudukan.
Baca Juga:
Momen Karya Bhakti Korem 051/WKT, Disdukcapil Kota Bekasi Serahkan Akta Lahir ke Anak Panti Asuhan
Ternyata, GDFM
tercatat sebagai warga pemegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) Ambon.
"Kita
sudah buka data nih, dan ada dia tinggalnya di Kelurahan Waihoka, Kecamatan
Sirimau," kata Selly kepada wartawan, saat dikonfirmasi via telepon
seluler, Rabu (7/4/2021) malam.
Sejatinya,
GDFM merupakan warga negara Belanda yang masuk ke Indonesia sejak 2013.
Baca Juga:
Pastikan Perencanaan Kota Tepat Sasaran, Pemkot Bandung Lakukan Data Penduduk Non Permanen
Belakangan,
pria itu ditangkap Polresta Pulau Ambon karena diduga memalsukan identitas dan
dokumen.
Pemalsuan
dokumen itu dilakukan untuk mengurus surat kependudukan di Indonesia.
Selly
pun mengamini saat memeriksa data kependudukan, status kewarganegaraan GDFM
adalah warga negara Indonesia (WNI).
Disdukcapil
akan menghapus rekaman data kependudukan tersebut.
"Di
sini (KTP) dia pakai warga negara Indonesia, kita hapus sekarang statusnya
itu," katanya.
Pakai Data Palsu Sejak di Tingkat RT
Selly
menduga, GDFM bisa mengantongi KTP Ambon karena menggunakan data dan alamat
palsu sejak mengurus dokumen di tingkat rukun tetangga (RT).
Sehingga,
saat mengurus di tingkat Disdukcapil, petugas langsung mengurus permohonan
rekaman data kependudukan WN Belanda itu.
"Jadi
mungkin saat urusan di RT itu sudah pakai data palsu, apalagi marganya pakai
marga Maluku, sampai di sini tetap dilayani," katanya.
Selly
mengaku pernah dapat laporan dari beberapa pihak tentang WN Belanda tersebut.
"Ada
yang pernah datang untuk melaporkan dia kepada kita," ujarnya.
Sementara
itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Maluku, Andi Nurka, mengatakan telah mendapat laporan
dari Imigrasi terkait kasus tersebut.
Andi
menambahkan, pihaknya akan mendeportasi WN Belanda itu setelah kasus hukum yang
menjeratnya selesai.
"Kita
tunggu proses hukum selesai baru kita ambil tindakan keimigrasiannya,"
ujarnya.
Sebelumnya,
seorang WN Belanda berinisial GDFM ditangkap aparat Polresta Pulau Ambon karena
memalsukan identitas dan sejumlah dokumen lainnya.
GDFM
ditangkap pada pertengahan Maret 2021. Kini, WN Belanda itu telah menjadi
tersangka dan ditahan.
Penyidik
telah melimpahkan berkas tersangka dalam tahap I ke kejaksaan dan dalam waktu
dekat akan menyerahkan tersangka ke jaksa untuk proses hukum selanjutnya.
Penyidik
menjerat tersangka dengan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan dan atau Pasal 266 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP
tentang Keterangan Palsu. [dhn]