WahanaNews.co | Satgas Pengamanan Perbatasan (Pamtas) RI-PNG Statis Yonif 511/DY mengamankan seorang WNA berinisial B.N (49). Dia diduga melintas secara ilegal dari Papua Nugini menuju Republik Indonesia melalui Kampung Sota, Distrik Sota, Kabupaten Merauke, Selasa (30/5/2023) lalu.
Penangkapan WNA yang melintas secara ilegal tersebut diawali dengan pelaksanaan Patroli oleh Pos Komando Taktis (Kotis) Satgas Yonif 511/DY yang dipimpin langsung oleh Pasiops Satgas Yonif 511/DY Lettu Inf Sena Nurjabar, S.Tr.Han.
Baca Juga:
Longsor Terjadi di Papua Nugini, Kemenlu Pastikan Tak Ada WNI Jadi Korban
Dalam keterangannya, Pasiops Satgas Yonif 511/DY menjelaskan Selasa (30/5/2023) pagi hari, Pasi Ops beserta 9 anggota lainnya melaksanakan patroli untuk menelusuri jalan-jalan tikus.
Sekitar pukul 05.30 WIT, pasukan yang berpatroli melihat ada seorang Warga Negara Asing (WNA) datang dari arah Papua Nugini hendak melintas ke arah Indonesia tanpa melalui jalur PLBN.
"WNA tersebut langsung kami amankan, kemudian kami laporkan ke Dansatgas,” jelasnya.
Baca Juga:
Dirjen Adwil Kemendagri Bahas Kerja Sama Indonesia-Papua Nugini di Perbatasan
Di tempat terpisah, Dansatgas Yonif 511/DY Letkol Inf Rully Noriza, mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata WNA tersebut tidak memiliki dokumen resmi keimigrasian saat melintas. Sehingga, anggota yang berpatroli langsung mengamankan WNA tersebut. Dari hasil pemeriksaan bersangkutan mengaku melintas menuju ke Indonesia Untuk berbelanja bahan sembako.
“Terkait laporan tersebut, kami langsung tindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan Instansi terkait yaitu Polsek Sota, pihak PLBN dan Imigrasi Perbatasan Sota untuk proses lebih lanjut sesuai dengan prosedural Hukum yang berlaku,” ucap Dansatgas Letkol Inf Rully Noriza.
Selanjutnya, setelah dilaksanakan tahap demi tahap pemeriksaan sampai dengan selesai, kemudian B.N diberikan himbauan agar kedepannya tidak lagi melewati jalan tikus untuk menuju ke Indonesia. Dari Pos Imigrasi perbatasan Sota, kemudian B.N dideportasi ke Papua Nugini.