WahanaNews.co | Tim
Puma Polda NTB mengamankan 2 orang yang diduga pelaku pengedar uang palsu.
Salah satunya adalah Jaka Wahyu Akbar (34), yang merupakan pecatan polisi dan
rekannya M Riadi (43).
Baca Juga:
Bank Indonesia Sulawesi Tenggara dan Kepolisian Menangani Peredaran Uang Palsu di Bumi Anoa
Dari tangan keduanya, petugas berhasil mengamankan uang
palsu berbagai pecahan sebesar Rp 4,6 juta dan alat mesin pencetak uang palsu.
"Pelaku Jaka Wahyu Akbar ini merupakan pecatan Polri,
dia tinggal di Kuripan Lombok Barat, dia juga pemilik rumah tempat pembuatan
uang palsu. M Riadi adalah pelaku yang mencetak uang palsu," ungkap
Dirkrimum Polda NTB, Kombes Heri Brata pada saat dikonfirmasi, Jumat (2/7/2021)
malam.
Kedua pelaku ditangkap pada Jumat siang tadi berawal dari
informasi yang diperoleh polisi dari masyarakat. Di mana di rumah pecatan
polisi itu menjadi tempat membuat dan mencetak uang palsu.
Baca Juga:
Uang Palsu Beredar di E-commerce, Bank Indonesia Buka Suara
"Tim melakukan penggerebekan di TKP dan ditemukan para
pelaku sedang membuat dan mencetak sejumlah uang palsu dengan cara meletakkan
uang di alat scan kemudian mencetak uang tersebut menggunakan kertas HVS,"
jelasnya.
Dari hasil penyelidikan terhadap kedua pelaku, selain uang
palsu yang dicetak diamankan. Rupanya sudah banyak uang palsu yang telah
diedarkan dengan cara dibelanjakan kepada masyarakat.
Kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolda NTB dan
terancam penjara seumur hidup karena melanggar pasal 244 KUHP dan atau pasal
245 KUHP dan atau pasal 36 dan atau Pasal 37 undang-undang nomor 7 tahun 2011
Jo. Pasal 55 KUHP, tentang tindak pidana memalsukan mata uang kertas dan atau
mengedarkan mata uang kertas palsu. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.