SWAHANANEWS.CO, Jakarta - Satgas Pangan Polda Metro Jaya bakal menindak para pedagang nakal yang menjual beras di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Hal ini dilakukan untuk menjaga kestabilan harga dan memastikan ketersediaan stok pangan, terutama menjelang Lebaran.
Baca Juga:
Harga Beras di Jepang Nyaris Tembus Rp100 Ribu, Stok Langka dan Panic Buying Meluas
"Di mana ada oknum yang berniat mencari keuntungan berlebih, itu akan kita tindak. Tapi selama harga masih dalam batas wajar dan stok aman, kita tetap melakukan pemantauan tanpa penindakan," kata Kasubdit Industri dan Perdagangan (Indag) I Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Anggi Saputra Ibrahim salam keterangan tertulis, Minggu (2/3).
Disampaikan Anggi, pihaknya secara rutin akan melakukan pengecekan di pasar tradisional untuk mengawasi harga bahan pangan.
Anggi menyebut jika ditemukan pedagang yang menjual dengan harga tidak wajar, maka akan langsung diberikan tindakan tegas, mulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha.
Baca Juga:
Perum Bulog OKU Siapkan 50 Ton Beras SPHP untuk Operasi Pasar
"Kalau harga fluktuatif masih dalam batas wajar, itu hal yang biasa. Tapi kalau kenaikannya tidak wajar, kita akan turun langsung ke lapangan untuk mengecek di mana selisih harga yang terlalu besar," ucap dia.
Lebih lanjut, Anggi mengimbau kepada para pedagang untuk menjual beras dan bahan pangan lainnya sesuai dengan harga yang ditentukan pemerintah.
Pedagang juga diminta tidak melakukan praktik spekulasi yang dapat merugikan masyarakat, terutama menjelang hari raya Lebaran.