SWAHANANEWS.CO, Jakarta - Satgas Pangan Polda Metro Jaya bakal menindak para pedagang nakal yang menjual beras di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Hal ini dilakukan untuk menjaga kestabilan harga dan memastikan ketersediaan stok pangan, terutama menjelang Lebaran.
Baca Juga:
Harga Merosot, Keputusan Indonesia Hentikan Impor Beras Bikin Pasar Dunia Limbung
"Di mana ada oknum yang berniat mencari keuntungan berlebih, itu akan kita tindak. Tapi selama harga masih dalam batas wajar dan stok aman, kita tetap melakukan pemantauan tanpa penindakan," kata Kasubdit Industri dan Perdagangan (Indag) I Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Anggi Saputra Ibrahim salam keterangan tertulis, Minggu (2/3).
Disampaikan Anggi, pihaknya secara rutin akan melakukan pengecekan di pasar tradisional untuk mengawasi harga bahan pangan.
Anggi menyebut jika ditemukan pedagang yang menjual dengan harga tidak wajar, maka akan langsung diberikan tindakan tegas, mulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha.
Baca Juga:
Bantuan Pangan 2025, 960 Ribu Ton Beras Siap Didistribusikan ke Masyarakat
"Kalau harga fluktuatif masih dalam batas wajar, itu hal yang biasa. Tapi kalau kenaikannya tidak wajar, kita akan turun langsung ke lapangan untuk mengecek di mana selisih harga yang terlalu besar," ucap dia.
Lebih lanjut, Anggi mengimbau kepada para pedagang untuk menjual beras dan bahan pangan lainnya sesuai dengan harga yang ditentukan pemerintah.
Pedagang juga diminta tidak melakukan praktik spekulasi yang dapat merugikan masyarakat, terutama menjelang hari raya Lebaran.