WahanaNews.co | SA (54), terduga pelaku pelecehan seksual terhadap 3 siswi yang magang di kantor Kelurahan Jombang, Tangerang Selatan, resmi menyandang status tersangka. Dia juga sudah masuk sel tahanan Polres Tangsel, pada Kamis (16/12) malam kemarin.
Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Aldo Primananda Putra menegaskan, penetapan tersangka SA, pegawai honorer kelurahan itu, didasari dari hasil keterangan ketiga korban dan pengakuan pelaku.
Baca Juga:
Viral Anak Rela Jual Ginjal, Polisi Akhirnya Tangguhkan Penahanan Ibu di Tangsel
"Hari ini ditahan, ditangkapnya semalam. Hari ini sudah ditetapkan tersangka," ungkap Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Aldo Primananda Putra dikonfirmasi, Jumat (17/12).
Dia menjelaskan, berdasarkan hasil permintaan keterangan polisi terhadap ketiga korban siswi magang itu, mengakui mendapat perlakuan cabul tersangka berupa sentuhan fisik di area sensitif korban. Tak hanya itu, para siswi yang menjadi korban pelecehan tersangka, kata Aldo juga sempat mengirimkan video porno kepada pelaku.
"Masih sesuai yang beredar itu. Sentuhan fisik di area badan yang sensitif. Pengakuan korban begitu (dikirim video), tapi belum bisa dibuktikan. Karena kita belum dapat buktinya, chatnya sudah dihapus," terang dia.
Baca Juga:
Gerebek Tempat Karaoke di Tangsel, Polisi Amankan Kondom dan Pelumas
Sedangkan pengakuan tersangka SA, dalam pemeriksaan Polisi kemarin, didapati keterangan kalau perbuatan cabul pelaku dilakukan karena ketidaksengajaan.
"Alasannya hanya untuk sekadar mengingatkan saja. Kalau sudah alibi dia enggak sengaja, tapi sering," terang Aldo.
Dalam keterangannya, tersangka mengaku juga memiliki istri dan tiga orang anak. Di kantor Kelurahan Jombang, SA bekerja di bagian pelayanan dengan tugas mementori pelajar magang.